Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 14 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi menggelar pertemuan penting di Mapolsek Suhaid guna membahas tindak lanjut atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kecamatan Suhaid, pada Senin (14/10/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, Danramil Suhaid, Peltu Benhard dan beberapa kepala desa serta kepala dusun di wilayah Kecamatan Suhaid.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari masyarakat pekerja PETI, yaitu Dedi Mulyadi, Darmawi, Rasied, Angga dan Rinso.
Mengawali sambutannya, IPDA Suryadi memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kapolsek Suhaid. Ia mengaku turut menyoroti pemberitaan di media sosial yang mengangkat isu PETI di wilayah Sungai Suhaid. Oleh karena itu, IPDA Suryadi mengundang para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Danramil Suhaid, dalam kesempatan yang sama menegaskan, bahwa meskipun secara pribadi ia menilai aktivitas PETI dari sisi manfaat, ia menyadari dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk perpecahan di masyarakat dan fitnah yang mengarah pada muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), ia juga menekankan bahwa secara hukum PETI tetap dilarang.
Sementara itu, Camat Suhaid, Candra Ardiansyah mengingatkan kembali sejarah panjang aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid, khususnya di wilayah Sebuaya, Desa Nanga Suhaid, yang sebelumnya telah ditertibkan.
Dia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah kabupaten, namun aktivitas PETI masih berlanjut.
“Pihak kecamatan telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ke pemerintah kabupaten, namun aktivitas PETI masih berlanjut,” ungkapnya.
Berikut ini kesepakatan pada akhir pertemuan tersebut, di mana seluruh peserta menyatakan:
Pertemuan ini berakhir pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Penegakan hukum terkait aktivitas PETI akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di wilayah tersebut. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kapolsek Suhaid, IPDA Suryadi menggelar pertemuan penting di Mapolsek Suhaid guna membahas tindak lanjut atas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah Kecamatan Suhaid, pada Senin (14/10/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Suhaid, Candra Ardiansyah, Danramil Suhaid, Peltu Benhard dan beberapa kepala desa serta kepala dusun di wilayah Kecamatan Suhaid.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari masyarakat pekerja PETI, yaitu Dedi Mulyadi, Darmawi, Rasied, Angga dan Rinso.
Mengawali sambutannya, IPDA Suryadi memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kapolsek Suhaid. Ia mengaku turut menyoroti pemberitaan di media sosial yang mengangkat isu PETI di wilayah Sungai Suhaid. Oleh karena itu, IPDA Suryadi mengundang para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Danramil Suhaid, dalam kesempatan yang sama menegaskan, bahwa meskipun secara pribadi ia menilai aktivitas PETI dari sisi manfaat, ia menyadari dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk perpecahan di masyarakat dan fitnah yang mengarah pada muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), ia juga menekankan bahwa secara hukum PETI tetap dilarang.
Sementara itu, Camat Suhaid, Candra Ardiansyah mengingatkan kembali sejarah panjang aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid, khususnya di wilayah Sebuaya, Desa Nanga Suhaid, yang sebelumnya telah ditertibkan.
Dia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah kabupaten, namun aktivitas PETI masih berlanjut.
“Pihak kecamatan telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ke pemerintah kabupaten, namun aktivitas PETI masih berlanjut,” ungkapnya.
Berikut ini kesepakatan pada akhir pertemuan tersebut, di mana seluruh peserta menyatakan:
Pertemuan ini berakhir pukul 12.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Penegakan hukum terkait aktivitas PETI akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban di wilayah tersebut. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini