Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 19 Oktober 2024 |
KalbarOnline, Bekasi - Ribuan warga Jawa Barat, khususnya dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Sukabumi, menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (16/10/2024).
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti mereka yang hadir di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, banyak yang tak menyangka akhirnya bisa memiliki sertifikat hasil program Reforma Agraria.
Seperti yang diutarakan Purnama Wijaya (42 tahun), seorang petani asal Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku telah menanti kepastian hukum hak atas tanahnya selama 27 tahun. Akhirnya, Reforma Agraria yang dalam hal ini dengan redistribusi tanah menjadi jawaban bagi dirinya menyelesaikan legalisasi tanahnya.
"Luar biasa saya sangat senang sekali, bahagia, terima kasih buat BPN Kabupaten Sukabumi sudah membantu proses sertifikasi ini karena kita sudah menunggu sudah 27 tahun untuk mendapatkan sertifikat ini," kata Purnama Wijaya.
Dengan adanya sertifikat tanah, Purnama merasa tanah dengan luas 2.700 meter persegi yang ia garap selama ini telah mendapatkan hal legalitas, sehingga dirinya dapat merasa lebih tenang menggarap tanahnya.
"Ini prosesnya kita mulai di 2021 sudah mulai pendataan, dari 1997 sebenarnya sudah mulai kita bernego sama pemerintah. Sampai akhirnya kita dibantu pemerintah melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, red) dan alhamdulillah terlaksana sampai hari ini kita mendapat sertifikat," ucap Purnama Wijaya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak ke Pak Menteri AHY juga kepada Bapak Presiden Jokowi, terima kasih banyak. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dan semoga kebaikan Bapak semua dibalas oleh Allah dengan beribu-ribu kebaikan," pungkas Purnama Wijaya. (Jau)
KalbarOnline, Bekasi - Ribuan warga Jawa Barat, khususnya dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Sukabumi, menerima sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (16/10/2024).
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti mereka yang hadir di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, banyak yang tak menyangka akhirnya bisa memiliki sertifikat hasil program Reforma Agraria.
Seperti yang diutarakan Purnama Wijaya (42 tahun), seorang petani asal Kabupaten Sukabumi. Ia mengaku telah menanti kepastian hukum hak atas tanahnya selama 27 tahun. Akhirnya, Reforma Agraria yang dalam hal ini dengan redistribusi tanah menjadi jawaban bagi dirinya menyelesaikan legalisasi tanahnya.
"Luar biasa saya sangat senang sekali, bahagia, terima kasih buat BPN Kabupaten Sukabumi sudah membantu proses sertifikasi ini karena kita sudah menunggu sudah 27 tahun untuk mendapatkan sertifikat ini," kata Purnama Wijaya.
Dengan adanya sertifikat tanah, Purnama merasa tanah dengan luas 2.700 meter persegi yang ia garap selama ini telah mendapatkan hal legalitas, sehingga dirinya dapat merasa lebih tenang menggarap tanahnya.
"Ini prosesnya kita mulai di 2021 sudah mulai pendataan, dari 1997 sebenarnya sudah mulai kita bernego sama pemerintah. Sampai akhirnya kita dibantu pemerintah melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria, red) dan alhamdulillah terlaksana sampai hari ini kita mendapat sertifikat," ucap Purnama Wijaya.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak ke Pak Menteri AHY juga kepada Bapak Presiden Jokowi, terima kasih banyak. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat dan semoga kebaikan Bapak semua dibalas oleh Allah dengan beribu-ribu kebaikan," pungkas Purnama Wijaya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini