Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Kamis, 07 November 2024 |
KalbarOnline - Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.
Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.
Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.
Syarat Rujuk dalam Hukum Islam
Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak raj’i (talak satu atau talak dua) dan tidak berlaku pada talak ba’in (talak tiga). Talak raj’i memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali mantan istrinya, sementara talak ba’in tidak memperkenankan rujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan pria lain dan bercerai darinya secara sah.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang telah ditalak sebelum ia dapat menikah lagi. Masa ini biasanya berlangsung selama tiga kali haid atau hingga wanita tersebut melahirkan jika sedang hamil. Jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali melalui akad baru.
Suami yang hendak melakukan rujuk harus menyatakan keinginannya untuk merujuk kembali secara jelas dan tegas kepada mantan istrinya. Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang menunjukkan kehendak untuk kembali bersama.
Rujuk tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut adalah talak ba'in, atau setelah suami telah menjatuhkan talak tiga kali kepada istri. Untuk kondisi ini, diperlukan akad baru, bahkan dalam beberapa kasus diperlukan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
Meski tidak diwajibkan oleh semua ulama, beberapa mazhab menganjurkan rujuk dilakukan dengan saksi sebagai upaya perlindungan hukum dan menghindari konflik atau perselisihan di kemudian hari.
Kedua pihak harus memiliki niat tulus untuk memperbaiki hubungan dan membina kembali rumah tangga. Rujuk bukanlah kesempatan untuk menambah tekanan atau masalah dalam hubungan, melainkan jalan untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan rumah tangga yang lebih harmonis.
Prosedur Rujuk dalam Masyarakat
Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.
Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)
KalbarOnline - Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.
Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.
Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.
Syarat Rujuk dalam Hukum Islam
Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak raj’i (talak satu atau talak dua) dan tidak berlaku pada talak ba’in (talak tiga). Talak raj’i memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali mantan istrinya, sementara talak ba’in tidak memperkenankan rujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan pria lain dan bercerai darinya secara sah.
Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang telah ditalak sebelum ia dapat menikah lagi. Masa ini biasanya berlangsung selama tiga kali haid atau hingga wanita tersebut melahirkan jika sedang hamil. Jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali melalui akad baru.
Suami yang hendak melakukan rujuk harus menyatakan keinginannya untuk merujuk kembali secara jelas dan tegas kepada mantan istrinya. Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang menunjukkan kehendak untuk kembali bersama.
Rujuk tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut adalah talak ba'in, atau setelah suami telah menjatuhkan talak tiga kali kepada istri. Untuk kondisi ini, diperlukan akad baru, bahkan dalam beberapa kasus diperlukan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
Meski tidak diwajibkan oleh semua ulama, beberapa mazhab menganjurkan rujuk dilakukan dengan saksi sebagai upaya perlindungan hukum dan menghindari konflik atau perselisihan di kemudian hari.
Kedua pihak harus memiliki niat tulus untuk memperbaiki hubungan dan membina kembali rumah tangga. Rujuk bukanlah kesempatan untuk menambah tekanan atau masalah dalam hubungan, melainkan jalan untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan rumah tangga yang lebih harmonis.
Prosedur Rujuk dalam Masyarakat
Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.
Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini