Persyaratan dan Ketentuan Rujuk dalam Hukum Islam

KalbarOnline – Rujuk merupakan proses kembalinya hubungan suami istri setelah perceraian atau talak dalam pernikahan Islam.

Rujuk umumnya dilakukan oleh pasangan yang bercerai, khususnya pada talak raj’i, di mana mantan suami bisa mengembalikan hubungan dengan mantan istri tanpa memerlukan akad baru selama masih dalam masa iddah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Namun, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar proses rujuk ini sah menurut hukum Islam.

Syarat Rujuk dalam Hukum Islam

  1. Jenis Talak yang Diberikan
    Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak raj’i (talak satu atau talak dua) dan tidak berlaku pada talak ba’in (talak tiga). Talak raj’i memberi kesempatan suami untuk merujuk kembali mantan istrinya, sementara talak ba’in tidak memperkenankan rujuk kecuali setelah mantan istri menikah dengan pria lain dan bercerai darinya secara sah.
  2. Masa Iddah Belum Berakhir
    Masa iddah adalah masa tunggu bagi wanita yang telah ditalak sebelum ia dapat menikah lagi. Masa ini biasanya berlangsung selama tiga kali haid atau hingga wanita tersebut melahirkan jika sedang hamil. Jika masa iddah telah berakhir, maka rujuk tidak dapat dilakukan kecuali melalui akad baru.
  3. Pernyataan dari Suami
    Suami yang hendak melakukan rujuk harus menyatakan keinginannya untuk merujuk kembali secara jelas dan tegas kepada mantan istrinya. Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan yang menunjukkan kehendak untuk kembali bersama.
  4. Istri Tidak dalam Kondisi Talak Ba’in
    Rujuk tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut adalah talak ba’in, atau setelah suami telah menjatuhkan talak tiga kali kepada istri. Untuk kondisi ini, diperlukan akad baru, bahkan dalam beberapa kasus diperlukan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu.
  5. Disaksikan oleh Pihak Lain
    Meski tidak diwajibkan oleh semua ulama, beberapa mazhab menganjurkan rujuk dilakukan dengan saksi sebagai upaya perlindungan hukum dan menghindari konflik atau perselisihan di kemudian hari.
  6. Adanya Itikad Baik dari Kedua Pihak
    Kedua pihak harus memiliki niat tulus untuk memperbaiki hubungan dan membina kembali rumah tangga. Rujuk bukanlah kesempatan untuk menambah tekanan atau masalah dalam hubungan, melainkan jalan untuk memperbaiki kesalahan dan melanjutkan rumah tangga yang lebih harmonis.
Baca Juga :  Jemput Andrew Andika Usai Rehabilitasi, Tengku Dewi Bantah Bakal Rujuk

Prosedur Rujuk dalam Masyarakat

Baca Juga :  Travelling Bisa Bikin Awet Muda? Ini Alasannya

Dalam beberapa negara, rujuk dapat dilakukan dengan melaporkan kepada pihak berwenang seperti Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia atau instansi pemerintah yang berwenang lainnya.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses rujuk diakui secara sah, baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan yang berlaku.

Proses rujuk dalam Islam mengedepankan perdamaian dan perbaikan hubungan. Para pasangan yang ingin rujuk perlu memahami aturan dan syarat yang berlaku untuk menjaga kemurnian tujuan rujuk itu sendiri, yakni keharmonisan rumah tangga. (*)

Comment