Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 10 November 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Kahupaten Ketapang, Heriyandi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) 2024, di Hotel Aston Ketapang, Kamis (07/11/2024).
Heriyandi dalam kesempatan tersebut mengatakan, KHA merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak secara komprehensif.
"Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional dan diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Heriyandi, bahwa Kabupaten Ketapang telah mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 dengan kategori pratama. Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai tersebut dalam upaya pemenuhan hak anak, para penyedia layanan bagi anak dan yang bekerja bersama diharapkan agar mampu tentang prinsip-prinsip konvensi anak.
Selanjutnya Heriyandi juga mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Ketapang yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada peserta yang merupakan penyedia layanan untuk anak-anak di Kabupaten Ketapang dan sekaligus merupakan elemen yang terkait dalam pengembangan Kabupaten layak anak.
"Selamat mengikuti kegiatan pada hari ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi, membangun komitmen, serta meningkatkan kerja sama dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ketapang " tutup Heriyandi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang, Pengadilan Agama Kabupaten Ketapang, OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Unit PPA Polres Ketapang, perwakilan dari 5 Camat kabupaten ketapang, Kepala Puskesmas di Kecamatan Delta Pawan, Sekolah yang termasuk dalam gugus tugas Sekolah Ramah Anak (SRA), Forum Anak Daerah (FAD) dan lainnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra Kahupaten Ketapang, Heriyandi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) 2024, di Hotel Aston Ketapang, Kamis (07/11/2024).
Heriyandi dalam kesempatan tersebut mengatakan, KHA merupakan perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak anak secara komprehensif.
"Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian yang universal yang pernah diratifikasi sebagai instrumen internasional dan diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Heriyandi, bahwa Kabupaten Ketapang telah mendapat anugerah Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2023 dengan kategori pratama. Oleh karena itu, untuk meningkatkan prestasi yang telah dicapai tersebut dalam upaya pemenuhan hak anak, para penyedia layanan bagi anak dan yang bekerja bersama diharapkan agar mampu tentang prinsip-prinsip konvensi anak.
Selanjutnya Heriyandi juga mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Ketapang yang telah melaksanakan kegiatan ini dan kepada peserta yang merupakan penyedia layanan untuk anak-anak di Kabupaten Ketapang dan sekaligus merupakan elemen yang terkait dalam pengembangan Kabupaten layak anak.
"Selamat mengikuti kegiatan pada hari ini, marilah kita bersama-sama menyatukan persepsi, membangun komitmen, serta meningkatkan kerja sama dalam mengimplementasikan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Ketapang " tutup Heriyandi.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang, Pengadilan Agama Kabupaten Ketapang, OPD yang termasuk dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Unit PPA Polres Ketapang, perwakilan dari 5 Camat kabupaten ketapang, Kepala Puskesmas di Kecamatan Delta Pawan, Sekolah yang termasuk dalam gugus tugas Sekolah Ramah Anak (SRA), Forum Anak Daerah (FAD) dan lainnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini