Giliran Polda Kalbar yang “Tersinggung”, Video Ria Norsan Soal Buka Rekening Bohong!

KalbarOnline, Pontianak – Setelah Didi Haryono dan Partai Golkar, kini giliran jajaran Polda Kalbar yang merasa “tersinggung” dengan statemen Ria Norsan yang seolah mengindikasikan kalau Kapolda Kalbar sendiri telah turut memberikan dukungan terhadapnya untuk maju dalam Pilgub Kalbar 2024.

Hal itu diisyaratkan Ria Norsan dalam sebuah video pendek yang kini beredar luas di publik. Di mana Norsan menyatakan, bahwa dirinya sudah menghadap Kapolda Kalbar pada saat sebelum masa kampanye atau maju sebagai calon gubernur, dengan maksud meminta agar dibukakan rekening pribadinya—lantaran sebelumnya rekening itu diblokir karena terkait dengan kasus korupsi BP2TD Mempawah yang diketahui turut menyeret namanya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“…dan selama 3 tahun itu tidak pernah ada permasalahan (kasus BP2TD) lagi, timbul sedikitpun tidak ada, bahkan sebelum maju sebagai gubernur kemarin, saya menghadap kepada Bapak Kapolda untuk membukakan rekening saya (yang) belum dibuka, dibukakannya semuanya, karena masalahnya sudah inkracht,” kata Norsan dalam video berdurasi 2.38 menit tersebut.

Soal ketersinggungan Polda Kalbar ini telah disampaikan sendiri oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Kepada awak media Petit menilai, bahwa statemen Norsan itu seolah mengisyaratkan, ‘demi memudahkan Norsan yang mau maju pilgub dan berkampanye, maka Kapolda Kalbar memberikan dukungan, dengan cara bersedia membuka rekening pribadi Ria Norsan yang diblokir’. Padahal kenyataannya tidak demikian.

“Tadi kita terima perwakilan dari pengunjuk rasa. Ini masih kaitan yang sama (kasus BP2TD). Lalu ada unggahan di salah satu media sosial terkait masalah klarifikasi (Ria Norsan), namun dalam klarifikasi tersebut ya itulah yang kami sangat sayangkan ada pernyataan bahwa ‘menghadap Bapak Kapolda sebelum pencalonan’. Jadi seolah-olah kalau ada kata-kata menghadap Bapak Kapolda sebelum pelaksanaan pilkada inikan sangat rawan,” ungkap Petit usai menerima dialog mahasiswa yang berdemo di depan markasnya, di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Senin (25/11/2024) sore.

“Ini perlu saya luruskan, bahwa tujuan dari menghadap itu tidak lain dan tidak bukan, di mana yang bersangkutan kan menyampaikan bahwa menghadap pada saat sebelum pencalonan, mencalonkan diri untuk pilkada. Maksud dari pernyataan seperti itu jangan sampai menjadi seolah-olah kita (Polda Kalbar) mendukung salah satu calon. Ini yang perlu kita luruskan,” kesalnya.

Baca Juga :  Resmikan Masjid Az-Zamir di Kubu Raya, Wagub Kalbar Dorong Manajemen Pengelolaan Masjid Semakin Baik

Dengan terlihat menahan rasa kecewa, Petit lalu meluruskan, bahwa memang benar terdapat satu rekening (tidak semua rekening) yang dibuka oleh Polda Kalbar saat itu. Rekening itu terkait yang digunakan Norsan sebagai tempat untuk menampung dana haji. Bukan rekening pribadi yang terkait dengan kasus BP2TD Mempawah.

“Yang bersangkutan saat itu meminta dibukakan salah satu rekeningnya yang menampung dana haji. Jadi rekening tersebut tidak ada berhubungan dengan penyidikan yang sedang kita laksanakan. Jadi sementara bisa dibuka untuk kepentingan ibadah (haji). Sedangkan untuk rekening lain masih kita blokir,” tegasnya.

Yang menjadi kekecewaan dan sangat disayangkan, dalam video tersebut Norsan tidak menyebut ‘hanya satu rekening’ atau ‘rekening yang mana yang dibuka oleh Polda Kalbar itu’, melainkan dia menyebut ‘semua rekening’. Petit tak mau, statement itu nantinya justru diartikan oleh masyarakat bahwa Polda Kalbar, khususnya Kapolda Kalbar, mengamini kelancaran urusan kampanye pribadi Ria Norsan, yang ujung-ujungnya dijadikan dalih pula sebagai penghentian kasus korupsi BP2TD itu sendiri.

“Jadi tidak benar ada anggapan bahwa kasus ini dihentikan. Kita hanya menghormati atau melaksanakan perintah sesuai dengan ST/1160/V/RES.1.24.2023. Berkali-kali kami tekankan, bahwa ST tersebutlah menjadi dasar bagi kami untuk sementara menghentikan, bukan mengendapkan kasus ini. Tidak ada satu orang pun yang bisa menghentikan ini selain pengadilan sampai dengan inkracht,” terangnya.

“Jadi jangan sampai ada rumor di masyarakat (seperti itu). Kami tegaskan jangan sampai ada seolah-olah dengan yang bersangkutan (Ria Norsan) menghadap ‘Bapak Kapolda’ diartikan meminta dukungan kami. Tidak. Kita tetap berpegang teguh bahwa Polri harus netral,” tegas Petit menambahkan.

Lebih dalam, Petit juga menerangkan soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini, yang mana sampai detik ini masih terdapat 1 (satu) laporan yang masih berjalan, khususnya laporan yang terkait dengan keterlibatan nama Ria Norsan.

“Perkara ini sebenarnya ada 10 laporan polisi, 9 yang sudah disidangkan dan sudah diputuskan, 1 LP (laporan) saat ini sedang berproses. Namun karena berdasarkan ST/1160/V/RES.1.24.2023, sementara kasusnya kita tangguhkan dulu. Agar jangan sampai terjadi kegaduhan di masyarakat (selama pilkada ini),” katanya.

Terkait dengan pernyataan soal posisi para terdakwa. Disampaikan Petit, memang sudah ada yang keluar dari penjara karena sudah habis masa hukumannya, dan masih ada yang dipenjara karena belum habis masa hukumannya.

Baca Juga :  Sebut Pemekaran Kapuas Raya Sebagai Kebutuhan, Daniel: Yang Menolak PKR, Tak Paham!

“Memang ada yang sudah keluar. Tapi masih ada juga yang di dalam,” katanya.

“Namun itu yang kami sesalkan, kenapa kok (di video Norsan) sampai ada menyebut nama Pak Kapolda? Itu yang harus kita luruskan. Jangan sampai kita dituduh mendukung salah satu pihak,” timpal Petit masih merasa kesal.

Kembali soal rekening, Petit pun membeberkan, bahwa terdapat sebanyak 15 rekening yang diblokir, 2 rekening diantaranya atas nama pembantu.

“Yang dibuka blokirnya itu atas nama pribadi, untuk menampung dana haji,” camnya lagi.

Soal Norsan Bisa Ikut Nyalon

Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya turut menjawab pertanyaan yang diajukan para mahasiswa—yang sebelumnya disampaikan Ria Norsan dalam video yang kini beredar luas di media sosial itu. Utamanya soal mengapa Norsan bisa ikut pilkada gubernur, padahal kasusnya sedang berproses.

“Kemudian mereka (mahasiswa) juga mempertanyakan kenapa yang bersangkutan dengan status berperkara kok bisa mengikuti kontestasi? Makanya kita luruskan, bahwa apabila belum ada keputusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), setiap warga negara itu masih tercatat baik-baik saja. Sampai dengan ada putusan yang inkracht,” katanya.

Kembali dengan penjelasan Petit di awal, bahwa perkara ini tidak dihentikan, meskipun statusnya belum tercatat untuk catatan kepolisian karena memang belum disidangkan, lantaran juga masih terdapat 1 laporan lagi yang ditunda prosesnya lantaran sedang dalam masa pilkada.

“Karena masih berproses makanya belum disidangkan, jadi belum tercatat. Karena ini masih proses penyidikan. (Nanti setelah inkracht) itu akan tercatat. (Saat ini) 9 orang yang sudah menjalani pidana atau terpidana, sudah tercatat. Tinggal 1 LP (laporan) ini sampai dengan—mungkin nanti kalau kita lanjutkan berproses dan seterusnya sampai dengan inkracht, itu nanti bisa keluar catatannya,” paparnya.

Dengan kata lain, untuk sementara ini, 1 laporan yang belum diproses karena terpaksa harus ditunda tersebut memang belum tercatat.

“Jadi wajar bahwa (Ria Norsan) bisa mengikuti kontestasi, itu wajar, karena belum tercatat dalam putusan pengadilan,” katanya. (**)

Comment