Raffi Ahmad Resmi Laporkan Kekayaannya ke KPK, Transparansi atau Terpaksa?

KalbarOnline.com – Setelah tiga bulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, laporan harta kekayaan Raffi Ahmad kini sedang dalam tahap verifikasi. “Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya,” ungkap Budi, Senin (8/1/2025).

Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024, dan sesuai aturan, pejabat publik wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) maksimal tiga bulan setelah pelantikan.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun Dipangkas Mulai 28-30 Desember, Tak Ada Pengganti

KPK sebelumnya mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya untuk segera memenuhi kewajiban ini. Hingga 7 Januari, dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 90 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka.

“LHKPN adalah bentuk transparansi pejabat publik atas aset dan harta mereka. Ini juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan melibatkan masyarakat untuk ikut mengawasi,” jelas Budi Prasetyo.

Raffi sendiri sempat ditanya mengenai proses pelaporan hartanya pada November 2024. “Soal LHKPN masih dalam proses ya. Tungguin saja,” ujarnya singkat sambil tersenyum.

Baca Juga :  Kemendikbud Sebut Pencairan BSU Sudah 43 Persen Dalam 2 Hari

KPK menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan bantuan teknis kepada pejabat publik yang mengalami kendala dalam mengisi LHKPN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua laporan transparan dan sesuai aturan.

Dengan pelaporan ini, publik kini dapat memantau harta kekayaan Raffi Ahmad sebagai pejabat negara. Ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Comment