Pontianak    

Perubahan Nomenklatur, “Bappeda” Pontianak Jadi Bapperida

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 23 Januari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dahulu bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak, kini telah berubah nomenklatur menjadi Bapperida.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak, Sidig Handanu, Rabu (22/01/2025).

Disampaikannya, bahwa perubahan nomenklatur (penamaan) itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Bapperida Kota Pontianak.

“Sesuai regulasi tersebut, maka nomenklatur Bappeda berubah menjadi Bapperida Kota Pontianak,” ujarnya.

Adapun struktur organisasi Bapperida Kota Pontianak terdiri dari kepala badan, sekretaris badan, subbagian umum dan aparatur, subbagian perencanaan dan keuangan. Kemudian, bidang-bidang di bapperida mencakup bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan, bidang pembangunan sektoral dan bidang riset dan inovasi daerah.

“Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, maka diminta kepada seluruh perangkat daerah agar menyesuaikan administrasi surat menyurat sesuai dengan nomenklatur yang baru,” kata Sidig.

Dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah yang dipimpinnya, Sidig menambahkan, bahwa alamat domain seluruh sistem elektronik yang ada telah dilakukan penyesuaian. Domain website yang semula beralamat di bappeda.pontianak.go.id, berubah menjadi bapperida.pontianak.go.id. Demikian pula alamat website litbang.pontianak.go.id berganti menjadi rida.pontianak.go.id.

“Untuk layanan surat elektronik atau email, dari [email protected] menjadi [email protected],” tuturnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Sejumlah Sertifikat di Desa Kohod Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
Kamis, 23 Januari 2025
Artikel Sebelumnya
Momen Imlek dan Cap Go Meh Simbol Kerukunan dan Keberagaman
Kamis, 23 Januari 2025

Berita terkait