KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terus berupaya melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan berbagai inisiatif yang telah dilakukan, seperti dialog publik ini.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson menyebutkan bahwa sejumlah upaya telah dilakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Seperti kita ketahui, masyarakat juga dapat berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan ini menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2018, peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk hak untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya korupsi, mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dan memperoleh perlindungan hukum.
“Untuk pencegahan korupsi, peran masyarakat Kalimantan Barat sudah cukup baik. Jadi saya sering menerima laporan-laporan dan WA masyarakat tentang bagaimana pelaksanaan dari suatu kegiatan atau proyek yang mungkin ada menyimpang atau segala macam mereka memberikan masukan atau pertanyaan kepada saya,” ungkap Harisson.
Tak hanya itu, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pernah melakukan pelatihan kepada para pengusaha, bagaimana mereka nantinya jika melakukan pengurusan perizinan dan lain-lain.
“Dan apabila mereka (pengusaha) jika mendapat hambatan bisa melakukan pengaduan baik secara online mau secara langsung dengan pejabat yang bertanggung jawab. Ini sebenarnya sangat membantu peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan tindakan pencegahan-pencegahan korupsi,” katanya.
“Untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kita sudah mempunyai aplikasi yang bersifat untuk melakukan pengaduan-pengaduan yang juga dibantu oleh Pemerintah Pusat misalnya Sparlapor itu masyarakat bisa mengakses dan memberikan laporan,” jelasnya lagi.
Kemudian Harisson mengatakan, bahwa dalam melakukan pengajuan perizinan usaha, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah mempunyai sistem OSS yaitu perizinan online.
“Jika ada hambatan pelaku-pelaku usaha ini akan dapat langsung memberikan keluhan lewat aplikasi Selarasin yang tergabung dalam OSS yang terhubung langsung ke KPK. Mungkin saja ada misalnya ada pungli atau apa dalam pengurusan perizinan dan lain-lain mereka (masyarakat) bisa melaporkan, jadi memang peran masyarakat baik dari masyarakat yang individual maupun LSM dari media atau wartawan itu aktif memberikan masukan pertanyaan dalam pencegahan Korupsi di Kalimantan Barat,” terang Harisson. (Lid)
Comment