Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 25 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang telah menangani laporan terkait adanya peristiwa pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah di Jalan Hidayah Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang terjadi pada Sabtu (18/01/2025) pagi lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan, bahwa SPKT Polres Ketapang telah menerima laporan dari Abdul Hasim (27 tahun), salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, terkait kejadian itu.
“Saudara Abdul Hasim melaporkan peristiwa pengrusakan terhadap bangunan Ponpes Hidayatullah yang dilakukan oleh tiga orang warga, yaitu MM, R dan MR. Ketiga terlapor merupakan warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar AKP Ryan, Jumat (24/01/2025).
Dilanjutkannya, adapun kronologi singkat peristiwa bermula pada pagi Sabtu (18/01/2025) sekira 06.50 WIB, saat pelapor sedang berada di kantin ponpes, pelapor mendengar suara keributan dari arah gerbang ponpes. Pelapor kemudian menuju kearah suara dan melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi. Kemudian ketiga terlapor menuju ke kantor Ponpes dan langsung merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.
“Pelapor sendiri tidak berani mencegah kejadian tersebut dikarenakan ketiga terlapor pada saat itu juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya," ungkap AKP Ryan.
Dari laporan yang di buat oleh pelapor, kemudian petugas piket satuan reskim, piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga terlapor serta sejumlah barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang.
Saat ini, ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan terlapor, motif dari perbuatan ketiga terlapor didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa, di mana terlapor mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes.
“Ketiga terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan mereka. Atas perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang telah menangani laporan terkait adanya peristiwa pengrusakan bangunan di Komplek Pondok Pesantren Hidayatullah di Jalan Hidayah Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, yang terjadi pada Sabtu (18/01/2025) pagi lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan, bahwa SPKT Polres Ketapang telah menerima laporan dari Abdul Hasim (27 tahun), salah satu pengurus Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah, terkait kejadian itu.
“Saudara Abdul Hasim melaporkan peristiwa pengrusakan terhadap bangunan Ponpes Hidayatullah yang dilakukan oleh tiga orang warga, yaitu MM, R dan MR. Ketiga terlapor merupakan warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar AKP Ryan, Jumat (24/01/2025).
Dilanjutkannya, adapun kronologi singkat peristiwa bermula pada pagi Sabtu (18/01/2025) sekira 06.50 WIB, saat pelapor sedang berada di kantin ponpes, pelapor mendengar suara keributan dari arah gerbang ponpes. Pelapor kemudian menuju kearah suara dan melihat ketiga terlapor sedang merusak pintu gerbang, pagar dan pos penjagaan menggunakan sebuah batang besi. Kemudian ketiga terlapor menuju ke kantor Ponpes dan langsung merusak kaca dan kanopi bangunan kantor.
“Pelapor sendiri tidak berani mencegah kejadian tersebut dikarenakan ketiga terlapor pada saat itu juga membawa senjata tajam saat melakukan aksinya," ungkap AKP Ryan.
Dari laporan yang di buat oleh pelapor, kemudian petugas piket satuan reskim, piket SPKT bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sampit langsung mengamankan ketiga terlapor serta sejumlah barang bukti berupa sebuah palu besi, 2 buah parang, dan sebuah batang kayu di lokasi kejadian untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ketapang.
Saat ini, ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan terlapor, motif dari perbuatan ketiga terlapor didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa, di mana terlapor mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes.
“Ketiga terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan mereka. Atas perbuatannya, ketiganya terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tuturnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini