KALBARONLINE.com – Kabar baik bagi pekerja di Pontianak! Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 3.024.820 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.840.206.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, memastikan bahwa Pemkot Pontianak akan mengawal penerapan UMK di perusahaan-perusahaan agar sesuai aturan.
“Kami akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMK 2025. Jika ada pelanggaran, pekerja bisa melapor langsung,” kata Edi, Selasa (4/2/2025).
Saluran Pengaduan Dibuka, Pekerja Bisa Lapor
Pemkot Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan membuka saluran aduan bagi pekerja yang masih menerima upah di bawah standar UMK.
“Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti. Pengawasan dilakukan tidak hanya oleh Pemkot, tetapi juga oleh Pemerintah Provinsi Kalbar,” tegas Edi.
Menurutnya, kenaikan UMK ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang semakin positif.
Tanda Ekonomi Bergerak, UMK Beradaptasi dengan Kebutuhan
Kenaikan UMK diklaim sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
“Saat ekonomi bergerak, pasti ada inflasi. Tapi, dengan kenaikan UMK ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dan rumah tangga di Pontianak juga meningkat,” jelasnya.
Ke depan, Pemkot akan terus mengevaluasi kebijakan UMK berdasarkan data pengangguran dan kemiskinan di akhir tahun.
“UMK ini bukan hanya soal angka, tapi bagaimana kebijakan ini bisa berdampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha,” pungkas Edi.
Comment