Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 26 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.561.801. Nilai ini naik Rp 165.534 dari UMK 2025 atau meningkat 4,87 persen.
Tak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang untuk sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan juga ikut naik menjadi Rp 3.570.105. Angka tersebut bertambah Rp 70.015 atau sekitar 2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, Ketapang kembali menegaskan diri sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Darma, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar pada 22–23 Desember 2025.
“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan mendalam dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, perwakilan pekerja, serta pengusaha,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Ia menyebut, penghitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha tetap berjalan selaras. Berbagai aspek ikut dipertimbangkan, mulai dari kebutuhan hidup layak pekerja hingga keberlangsungan usaha.
“Kami berupaya agar kenaikan UMK dan UMSK ini adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” jelasnya.
Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Ketapang tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum resmi diberlakukan.
“Keputusan finalnya menunggu terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat,” pungkas Darma. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.561.801. Nilai ini naik Rp 165.534 dari UMK 2025 atau meningkat 4,87 persen.
Tak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang untuk sektor perkebunan, pabrik minyak mentah, dan pertambangan juga ikut naik menjadi Rp 3.570.105. Angka tersebut bertambah Rp 70.015 atau sekitar 2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan penetapan ini, Ketapang kembali menegaskan diri sebagai daerah dengan UMK dan UMSK tertinggi di Kalimantan Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Darma, menjelaskan bahwa penetapan upah minimum tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang digelar pada 22–23 Desember 2025.
“Penetapan UMK dan UMSK ini telah melalui pembahasan mendalam dan kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, perwakilan pekerja, serta pengusaha,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Ia menyebut, penghitungan kenaikan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan penggunaan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen.
Menurutnya, pemerintah daerah bertindak sebagai penyeimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha tetap berjalan selaras. Berbagai aspek ikut dipertimbangkan, mulai dari kebutuhan hidup layak pekerja hingga keberlangsungan usaha.
“Kami berupaya agar kenaikan UMK dan UMSK ini adil dan tidak memberatkan salah satu pihak,” jelasnya.
Saat ini, penetapan UMK dan UMSK Ketapang tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat sebelum resmi diberlakukan.
“Keputusan finalnya menunggu terbitnya SK Gubernur Kalimantan Barat,” pungkas Darma. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini