Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 23 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp3.205.220. Angka ini diperoleh setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025). Nilai tersebut naik Rp180.400 dari UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Metode titik alfa digunakan sebagai dasar perhitungan agar keputusan tetap objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Seluruh tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan telah selesai. Tahap berikutnya adalah pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan bahwa penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalbar sebelumnya telah menetapkan titik alfa 0,8 sehingga daerah tidak diperbolehkan menetapkan di bawah itu.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Serikat pekerja sempat mengusulkan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalbar.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang mulai diberlakukan Januari 2026,” kata Iwan.
Ia menegaskan seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar penetapan hukum.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi disepakati sebesar Rp3.205.220. Angka ini diperoleh setelah pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025). Nilai tersebut naik Rp180.400 dari UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Metode titik alfa digunakan sebagai dasar perhitungan agar keputusan tetap objektif.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Seluruh tahapan pembahasan di Dewan Pengupahan telah selesai. Tahap berikutnya adalah pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan menjelaskan bahwa penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalbar sebelumnya telah menetapkan titik alfa 0,8 sehingga daerah tidak diperbolehkan menetapkan di bawah itu.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Serikat pekerja sempat mengusulkan angka tertinggi. Namun, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkapnya.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalbar.
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang mulai diberlakukan Januari 2026,” kata Iwan.
Ia menegaskan seluruh unsur Dewan Pengupahan telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar penetapan hukum.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini