KalbarOnline, Sekadau – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau memfasilitasi sosialisasi upah minimum Kabupaten Sekadau tahun 2017, bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan itu sekaligus membentuk kembali keanggotaan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan periode 2017 – 2020 di aula Hotel Multi Kabupaten Sekadau.
“Kita dalam menetapkan upah minimum yang mana upah itu berlaku untuk BHL 0 – 12 bulan, harus memperhatikan inflasi yang sudah ditetapkan secara nasional. Kalau hanyak mengikuti UMK tahun kemarin untuk menetapkan UMK tahun ini, itu memang tidak salah tapi manusiawi memang harus mengacu pada inflasi nasional. Tapi, untuk tahun 2019 tidak ada lagi yang mengacu pada UMK tahun 2018 tapi mengacu pada inflasi,” ungkap Mediator Hubungan Industrial, Sarma Manulang, Senin (15/5).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Staf ahli Bupati Sekadau, yang mewakili Bupati Sekadau. Tampak hadir peserta dari berbagai unsur konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia serta pihak pekerja dari perusahaan, unsur pengusaha, akademisi dan jajaran Pemkab Sekadau.
“UMK ditetapkan setelah ada survei pasar yang dilakukan bersama-sama oleh unsur dewan pengupahan, dalam hal ini harus melibatkan buruh dan pengusahaan, itu baru sah. Sehingga dari survei itu nantinya kita harus menyesuaikan pada inflasi, baru bisa kita menyimpulkan berapa UMK-nya melalui rumusan,” tutupanya. (Mus)
Comment