Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 20 November 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (20/11/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, terdapat sejumlah perda di tahun 2026 yang akan disahkan. Menurutnya, penetapan perda merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan hukum. Ini hal yang biasa dalam pemerintahan agar perda dapat memberikan petunjuk dan kemudahan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat juga bisa mengikutinya,” ujarnya usai penandatanganan.
Edi menambahkan, pembahasan dan pengesahan perda tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, proses yang berlangsung merupakan tahap kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
“Tadi kita menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan dengan pihak legislatif. Ini bagian dari proses yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejumlah raperda yang akan disahkan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pontianak pada tahun mendatang. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, rencana program pembangunan, hingga regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Dengan ditetapkannya perda-perda ini, perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan program. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2026,” katanya.
Edi berharap, regulasi yang telah disepakati bersama tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa penyusunan perda tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda-perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan dan program pemerintah,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi peran DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara mendalam bersama tim eksekutif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci terciptanya peraturan daerah yang efektif dan aplikatif.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Tahun 2026. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (20/11/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, terdapat sejumlah perda di tahun 2026 yang akan disahkan. Menurutnya, penetapan perda merupakan bagian penting dalam memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.
“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan pelaksanaan hukum. Ini hal yang biasa dalam pemerintahan agar perda dapat memberikan petunjuk dan kemudahan dalam proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga masyarakat juga bisa mengikutinya,” ujarnya usai penandatanganan.
Edi menambahkan, pembahasan dan pengesahan perda tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut, proses yang berlangsung merupakan tahap kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
“Tadi kita menyampaikan pendapat dan mencapai kesepakatan dengan pihak legislatif. Ini bagian dari proses yang harus dijalankan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejumlah raperda yang akan disahkan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pontianak pada tahun mendatang. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, rencana program pembangunan, hingga regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Dengan ditetapkannya perda-perda ini, perangkat daerah memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan program. Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui arah kebijakan pemerintah untuk tahun 2026,” katanya.
Edi berharap, regulasi yang telah disepakati bersama tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor. Ia menekankan bahwa penyusunan perda tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita ingin setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Perda-perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi seluruh kegiatan dan program pemerintah,” ungkapnya.
Wali Kota juga mengapresiasi peran DPRD Kota Pontianak yang telah memberikan masukan serta melakukan pembahasan secara mendalam bersama tim eksekutif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci terciptanya peraturan daerah yang efektif dan aplikatif.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini