Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 11 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pemuda berinisial PR (25 tahun) di Kecamatan Pontianak Utara tega menendang ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi uang Rp 100 ribu.
Insiden ini terjadi pada Rabu (05/02/2025). Awalnya, PR meminta uang Rp 100 ribu kepada ibunya, namun permintaan tersebut tak dikabulkan. PR lalu kesal dan kemudian melayangkan tendangan ke bagian perut sang ibu.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi mendengar peristiwa tersebut geram dan langsung memerintahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap PR. Tak hanya menangkap, AKP Suryadi langsung menjebloskan PR ke dalam penjara.
"Pelaku marah-marah kepada ibu kandungnya, karena tidak dikasi uang Rp 100 ribu, kemudian pelaku dengan sengaja melakukan pemukulan dengan menggunakan kaki sebanyak satu kali ke arah tubuh bagian depan sehingga mengenai perut ibunya," ungkap AKP Suryadi.
Polisi menduga, jang yang diminta PR akan digunakan untuk membeli sabu. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kini, PR telah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan saat ini sudah dalam penahanan," pungkas Suryadi. (Lid)
KALBARONLINE.com - Seorang pemuda berinisial PR (25 tahun) di Kecamatan Pontianak Utara tega menendang ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak diberi uang Rp 100 ribu.
Insiden ini terjadi pada Rabu (05/02/2025). Awalnya, PR meminta uang Rp 100 ribu kepada ibunya, namun permintaan tersebut tak dikabulkan. PR lalu kesal dan kemudian melayangkan tendangan ke bagian perut sang ibu.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi mendengar peristiwa tersebut geram dan langsung memerintahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap PR. Tak hanya menangkap, AKP Suryadi langsung menjebloskan PR ke dalam penjara.
"Pelaku marah-marah kepada ibu kandungnya, karena tidak dikasi uang Rp 100 ribu, kemudian pelaku dengan sengaja melakukan pemukulan dengan menggunakan kaki sebanyak satu kali ke arah tubuh bagian depan sehingga mengenai perut ibunya," ungkap AKP Suryadi.
Polisi menduga, jang yang diminta PR akan digunakan untuk membeli sabu. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Kini, PR telah ditahan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan saat ini sudah dalam penahanan," pungkas Suryadi. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini