Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 25 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Pelarian dua pelaku hipnotis berinisial AB (57 tahun) dan SAR (56 tahun) akhirnya terhenti di tangan Polisi. Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan serupa kepada seorang warga di Jalan S Parman Kota Ketapang pada Rabu 19 Januari 2025 lalu.
AB diamankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/02/2025) pukul 22.40 WIB. Berselang satu jam, pelaku kedua yaitu SAR diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada Rabu 19 Februari 2025 di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan Kota Ketapang, di mana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM-nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan Jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang,” katanya.
“Setelahnya, kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di Jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya dan langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM-nya,” ujar AKBP Setiadi, Senin (24/02/2025).
Selanjutnya, setelah mendapatkan kartu ATM dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban, di mana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.
Dari laporan tersebut, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda Kalbar, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 1 unit mobil Avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 4 juta, lembaran kertas berbentuk uang, 1 koper berisi pakaian, 2 tas, 2 dompet serta 14 kartu ATM.
Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam).
“Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang untuk dibawa ke Mapolres Ketapang. Dan sudah berada di Mapolres Ketapang untuk langsung menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
“Kami juga akan mendalami modus serta apakah ada jaringan selain dari kedua pelaku ini. Tentunya dari peristiwa ini, kami dari Polres Ketapang mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati terhadap orang yang baru dikenal di jalan, tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan atau tindak pidana, kami akan merespon secara cepat,” pungkas Kapolres Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pelarian dua pelaku hipnotis berinisial AB (57 tahun) dan SAR (56 tahun) akhirnya terhenti di tangan Polisi. Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan serupa kepada seorang warga di Jalan S Parman Kota Ketapang pada Rabu 19 Januari 2025 lalu.
AB diamankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pontianak pada Jumat (21/02/2025) pukul 22.40 WIB. Berselang satu jam, pelaku kedua yaitu SAR diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa AB dan SAR menjadi buronan polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada Rabu 19 Februari 2025 di sebuah mesin ATM di Jalan Panjaitan Kota Ketapang, di mana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM-nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku.
“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan Jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang,” katanya.
“Setelahnya, kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di Jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya dan langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM-nya,” ujar AKBP Setiadi, Senin (24/02/2025).
Selanjutnya, setelah mendapatkan kartu ATM dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban, di mana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 55 juta. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.
Dari laporan tersebut, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda Kalbar, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.
Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 1 unit mobil Avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 4 juta, lembaran kertas berbentuk uang, 1 koper berisi pakaian, 2 tas, 2 dompet serta 14 kartu ATM.
Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam).
“Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang untuk dibawa ke Mapolres Ketapang. Dan sudah berada di Mapolres Ketapang untuk langsung menjalani pemeriksaan secara intensif,” katanya.
“Kami juga akan mendalami modus serta apakah ada jaringan selain dari kedua pelaku ini. Tentunya dari peristiwa ini, kami dari Polres Ketapang mengimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati terhadap orang yang baru dikenal di jalan, tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan atau tindak pidana, kami akan merespon secara cepat,” pungkas Kapolres Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini