Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Maret 2017 |
Wakapolres: Kasus Ini Akan Kami Serahkan ke Polres Sintang Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau amankan empat orang terduga pelaku gendam atau hipnotis, saat melintas di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (29/3),
Adapun dari keempat pelaku tersebut tiga diantaranya merepukan perempuan dan seorang laki-laki.
Keempat orang tersebut diamankan lantaran diduga melakukan hipnotis di Kabupaten Sintang.
Adapun para pelaku tersebut masing-masing, Indah Susanti (42), Angellika (35), Marini (30) dan Andy (58).
Wakapolres Sekadau, Kompol Adiono Dwi Waluyo mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Tebelian, Polres Sintang bahwa ada pelaku hipnotis di wilayah Polres Sintang yang melarikan diri ke arah Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memeriksa semua kendaraan yang melintas dari arah Sintang menuju Pontianak.
“Kami amankan kendaraan jenis Avanza warna silver dengan nomor Polisi KB 121 XX yang dikemudikan Andy. Mereka mengaku dari Sintang untuk sembahyang kubur dan akan kembali ke Pontianak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sekadau.
Wakapolres juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Tebelian, Polres Sintang dan benar saja, keempat orang tersebut yang diduga melakukan hipnotis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, satu diantaranya berusaha membuang barang yang dibungkus tisu berwarna putih dan dibungkus plastik.
“Usahanya tersebut diketahui anggota dan saat dicek barang yang hendak dibuang tersebut adalah perhiasan,” ungkapnya.
Pihaknya, kata dia, langsung mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan hipnotis dan barang bukti yakni uang mencapai Rp14 juta dan emas kurang lebih 18 gram yang hendak dibuang ke tempat sampah oleh salah seorang pelaku.
“Alhamdulillah, kami temukan. Emas tersebut bentuknya perhiasan, seperti kalung, cincin dan anting,” tuturnya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit kendaraan toyota Avanza, tujuh unit handphone.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk memproses kasus tersebut.
“Sementara empat pelaku masih diperiksa dan kami akan menyerahkannya kepada Polres Sintang, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Mus)
Wakapolres: Kasus Ini Akan Kami Serahkan ke Polres Sintang Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau amankan empat orang terduga pelaku gendam atau hipnotis, saat melintas di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (29/3),
Adapun dari keempat pelaku tersebut tiga diantaranya merepukan perempuan dan seorang laki-laki.
Keempat orang tersebut diamankan lantaran diduga melakukan hipnotis di Kabupaten Sintang.
Adapun para pelaku tersebut masing-masing, Indah Susanti (42), Angellika (35), Marini (30) dan Andy (58).
Wakapolres Sekadau, Kompol Adiono Dwi Waluyo mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Tebelian, Polres Sintang bahwa ada pelaku hipnotis di wilayah Polres Sintang yang melarikan diri ke arah Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memeriksa semua kendaraan yang melintas dari arah Sintang menuju Pontianak.
“Kami amankan kendaraan jenis Avanza warna silver dengan nomor Polisi KB 121 XX yang dikemudikan Andy. Mereka mengaku dari Sintang untuk sembahyang kubur dan akan kembali ke Pontianak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sekadau.
Wakapolres juga menerangkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek Tebelian, Polres Sintang dan benar saja, keempat orang tersebut yang diduga melakukan hipnotis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, satu diantaranya berusaha membuang barang yang dibungkus tisu berwarna putih dan dibungkus plastik.
“Usahanya tersebut diketahui anggota dan saat dicek barang yang hendak dibuang tersebut adalah perhiasan,” ungkapnya.
Pihaknya, kata dia, langsung mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan hipnotis dan barang bukti yakni uang mencapai Rp14 juta dan emas kurang lebih 18 gram yang hendak dibuang ke tempat sampah oleh salah seorang pelaku.
“Alhamdulillah, kami temukan. Emas tersebut bentuknya perhiasan, seperti kalung, cincin dan anting,” tuturnya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan yakni satu unit kendaraan toyota Avanza, tujuh unit handphone.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Sintang untuk memproses kasus tersebut.
“Sementara empat pelaku masih diperiksa dan kami akan menyerahkannya kepada Polres Sintang, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini