Jadwal Libur dan Sekolah di Mempawah Selama Ramadhan

KALBARONLINE.com – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, El Zuratman menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan masa libur bagi para siswa SD dan SMP dalam menyambut bulan puasa Ramadhan 1446 H.

Penetapan libur puasa ini berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Jadi untuk pelaksanaan libur TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta dimulai pada tanggal 27 Februari sampai 5 Maret,” kata Zuratman, Rabu (26/02/2025).

Namun meskipun dalam masa libur sekolah, pihaknya tetap mengimbau para peserta didik untuk tetap dapat melakukan pembelajaran secara mandiri, khususnya dalam hal atau bidang keagamaan.

Baca Juga :  Ramadhan Hari Pertama, Pj Gubernur Kalbar dan Istri Berburu Takjil Untuk Anak Panti Asuhan

“Peserta didik kita diimbau untuk tetap belajar mandiri, dengan kata lain untuk aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid atau surau, seperti kajian-kajian Ramadhan, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat dan sebagainya,” ujarnya.

Selanjutnya, para peserta didik ini akan masuk sekolah dan belajar seperti biasa pada tanggal 6 – 25 Maret. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya, selama masa pembelajaran ini juga akan disisipkan kegiatan atau pembelajaran yang bersifat keagamaan.

“Selain pembelajaran umum, ada juga pembelajaran keagamaan. Untuk siswa yang selain beragama Islam, dapat melakukan pembelajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing,” katanya.

Zuratman menambahkan, selama Ramadhan, jam belajar para siswa juga akan dikurangi. Untuk PAUD dan TK misalnya, hanya akan melaksanakan pembelajaran dari jam 07.00 – 09.00 WIB Untuk SD, mulai jam 07.00 sampai 11.00 WIB. Sedangkan SMP, dari jam 07 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga :  Dapat Dukungan Dari Demokrat, Erlina Norsan Kian Mantap Menuju Pilbup Mempawah

“Jadi masing-masing mata pelajaran itu dikurangi 10 menit. Kalau diakumulasikan bisa mempersingkat sekitar 2 jam per hari,” katanya.

Terakhir, Zuratman juga menginformasikan soal libur perayaan Idul Fitri yang akan dimulai pada tanggal 26 Maret – 8 April. Masuk kembali tanggal 9 April.

“Jadi nanti kita harapkan tidak ada lagi yang terlambat masuk. (Yang tidak patuh) akan kita berikan teguran,” pungkasnya. (FikA)

Comment