KALBARONLINE.com – Wartawan yang tergabung di PWI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dituntut memiliki kemampuan jurnalistik memadai yang memiliki intergritas tinggi terhadap profesi sebagai Pewarta terlebih era digital.
Hal tersebut ditegaskan Ketua PWI Kalimantan Barat Kundori pada acara Orentasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Sekadau, Senin (24/2/2025).
Menurut Kundori OKK merupakan syarat utama keanggotaan PWI sesuai dengan aturan organisasi, mereka para wartawan harus memahami sejarah PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. OKK ini juga tertuang dalam PD PRT PWI.
“Tidak semua orang bisa menjadi anggota PWI, mereka harus memiliki inegritas, profesionalisme yang cukup sehingga PWI menjadi organisasi yang disegani,intinya anggota PWI harus paham terhadap hak dan kewajibanya, ” ucapnya.
PWI juga memberikan pelatihan secara priodik kepada para anggotanya untuk meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan jaman dan kembali merefresh anggota memahami secara utuh tentang kode etik jurnalistik dan pemberitaan ramah anak.
Pada kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber peraih Adi Negoro 2 kali yang juga wakil ketua Bidang Pembinaan daerah PWI Kalimantan barat Taufik Hidayat.
Menurut Taufik, atauran sertifikasi wartawan yang diwajibkan oleh Dewan Pers idealnya melindungi wartawan sekaligus narasumber dari disinformasi.
“Peran wartawan sebagai pihak yang bertugas menyebarkan informasi penting yang berdasarkan fakta kepada publik tentu menjadi suatu hal yang sangat krusial. Karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak, wartawan bukanlah manusia super yang selalu benar dan tidak pernah salah. Lalu, bagaimana jika wartawan membuat kesalahan dalam menyebarkan infomasi,” ucapnya.
Menurutnya, hak jawab dan hak koreksi kepada wartawan perlu digunakan. Hak ini memiliki peran yang amat penting untuk menjaga pemberitaan yang disebarkan wartawan dari kesalahan informasi yang mungkin terjadi tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga hak ini sudah diakui secara hukum dan kedudukannya cukup kuat.
Taufik juga menyebut, bagi pers yang tidak mengindahkan hak jawab maka akan dikenakan sanksi hukum pidana dengan denda sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) atas kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagaimana yang tercantum dalam UU Pers.
“Lembaga pers sekalipun tidak bisa semena-mena dalam menyampaikan informasi. Karena segala hal harus disampaikan secara jelas berdasarkan fakta sehingga informasi yang terkandung dalam berita berisi kebenaran,” tegasnya.
Intinya, ucap Taufik Pers memiliki asas demokratis yang berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik yang mengutamakan Asas Profesionalitas.Asas Moralitas. dan Asas Supremasi Hukum. (**)
Comment