KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan mobil rental yang terjadi di Kota Pontianak, Jumat, (09/05/2025). Pelaku diketahui seorang wanita berinisial VV dan dua orang pria FD dan DN.
Ketiganya kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari pelaku VV yang menyewa sebuah mobil Toyota Avanza putih dari seorang pemilik rental bernama Fajar, dengan jaminan sebuah KTP.
Namun, setelah satu hari, mobil tersebut tidak dikembalikan dan diduga mobil sewaan tersebut telah diserahkan oleh pelaku VV kepada FD dan DN.
“Dari hasil penggelapan mobil tersebut, pelaku VV diduga mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari pelaku DN,” jelas AKP Wawan Darmawan, Senin 12 Mei 2025.
Sementara itu, uang sebesar Rp 2 juta telah diberikan kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang dijaminkan. VV mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi slot dan membeli narkoba jenis sabu.
“Uang Rp 300 ribu yang masih tersisa ditangan VV telah diamankan. Begitu juga dengan uang Rp 2 juta dari saudara Fajar,” terang AKP Wawan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan FD dan DN di sebuah halte di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pontianak Timur. Dari keterangan yang diperoleh, FD dan DN menerima upah sebesar Rp 2 – 4 juta, dari hasil kejahatan tersebut.
“Hingga kini kami masih memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil penggelapan,” tegas Wawan.
Wawan menambahkan, proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berlanjut guna memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. (Lid)
Comment