Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 24 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 4.512 obat tradisional, skincare dan kosmetik tanpa izin edar, pada Selasa (24/06/2025).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara melindas menggunakan double drum roller di halaman depan Kantor Kejari Pontianak.
Ribuan skincare dan kosmetik itu hasil ungkap BPOM Pontianak yang sebelumnya menggerebek toko dan distributor kosmetik yang selama ini menjual kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Produk-produk tersebut dijual di bawah harga pasaran sehingga menarik minat banyak konsumen, terutama kalangan ibu rumah tangga, tanpa mengetahui risiko bahayanya.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total keseluruhan sebanyak 4.512 item,” jelas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan.
Samuel menegaskan, perkara ini merupakan tindak pidana peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain kosmetik, Kejari Pontianak juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 101 perkara tindak pidana lainnya, termasuk 150 karung pupuk ilegal merek Pupindo NPK 13.6.27.4 seberat masing-masing 50 kg, yang tidak terdaftar atau tidak berlabel resmi.
Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum lainnya dan melanggar Pasal 112 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan diantaranya narkotika berupa sabu-sabu seberat 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, dan ganja 32,81 gram yang berasal dari 59 perkara narkotika.
“Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan kembali dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Samuel. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak memusnahkan sebanyak 4.512 obat tradisional, skincare dan kosmetik tanpa izin edar, pada Selasa (24/06/2025).
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara melindas menggunakan double drum roller di halaman depan Kantor Kejari Pontianak.
Ribuan skincare dan kosmetik itu hasil ungkap BPOM Pontianak yang sebelumnya menggerebek toko dan distributor kosmetik yang selama ini menjual kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Produk-produk tersebut dijual di bawah harga pasaran sehingga menarik minat banyak konsumen, terutama kalangan ibu rumah tangga, tanpa mengetahui risiko bahayanya.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4 jenis obat tradisional dan 20 jenis kosmetik dengan total keseluruhan sebanyak 4.512 item,” jelas Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan.
Samuel menegaskan, perkara ini merupakan tindak pidana peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selain kosmetik, Kejari Pontianak juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 101 perkara tindak pidana lainnya, termasuk 150 karung pupuk ilegal merek Pupindo NPK 13.6.27.4 seberat masing-masing 50 kg, yang tidak terdaftar atau tidak berlabel resmi.
Barang bukti ini berasal dari perkara tindak pidana umum lainnya dan melanggar Pasal 112 jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Barang bukti lain yang turut dimusnahkan diantaranya narkotika berupa sabu-sabu seberat 33,98 gram, ekstasi 5,35 gram, dan ganja 32,81 gram yang berasal dari 59 perkara narkotika.
“Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan kembali dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tutup Samuel. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini