KalbarOnline.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggerebek sindikat pabrik kosmestik di Kampung Nenda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (28/1/2021).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, para reseller dari hasil produksi pabrik kosmetik ilegal itu akan dikejar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masker yang diproduksi pabrik kosmetik ilegal tersebut antara lain yakni Yoleskin, Acone, NHM dan Youra. Pemilik pabrik menjualnya tanpa izin edar sejak 2018.
“Produk yang dihasilkan para pelaku sudah beredar hampir di seluruh Jawa. Jenis yang diproduksi masker kecantikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Bekasi, Jumat 29 Januari 2021.
Para pelaku, kata Yusri, sudah menjalankan bisnis ilegal pabrik masker skincare itu sejak tiga tahun lalu. Dan omzet yang didapatkan setiap bulan mencapai Rp100 juta.
“Produksi ilegal ini sudah dilakukan sejak 2018 tapi mereka baru menempati lokasi sejak 2020,” kata Yusri.
Atas penangkapan 12 orang pelaku, kata Yusri, pihaknya masih mendalami peran masing-masing. Termasuk akan mencari tahu tempat mereka belajar memproduksi bahan-bahan kimia.
“Kami masih dalami karena kan baru ditangkap kemarin,” katanya.
Menurut dia, setiap hari tersangka dapat memproduksi 1.000 pieces dengan bahan baku sebanyak 50 kilogram. Tersangka mendistribusikan produknya juga menyasar penjualan dengan sistem online. Setiap produknya dijual Rp2.500 hingga Rp3.000 pada setiap kemasan.
“Makanya omzetnya saya bilang lumayan besar, tapi belum pasti, ini masih kotor sekitar kurang lebih Rp100 juta keuntungan dia,” kata Yusri.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita berbagai bahan kimia untuk membuat kosmetik tanpa izin tersebut. Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik pembuatan kosmetik itu juga telah dipasangi garis polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 KUHP subsider pasal 196 KUHP juncto Pasal 106 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. [rif]
Comment