Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, yang mencakup sejumlah fasilitas umum dan sosial. Salah satu yang disorot adalah lahan di Jalan Flora yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam acara yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” kata Edi.
Menurutnya, penataan dan legalisasi aset milik pemerintah kota adalah prioritas yang harus dijalankan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam administrasi, terutama di wilayah yang dinilai memiliki potensi konflik sosial.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegas Edi.
Masih ada sejumlah aset Pemkot yang belum tersertifikasi, seperti yang berada di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Meski menghadapi tantangan administratif dan teknis, Pemkot menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam waktu dekat.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.
Sementara itu, Susmianto menjelaskan bahwa tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan kali ini memang disiapkan khusus untuk Sekolah Rakyat. Ia juga mengungkap, saat ini masih ada sekitar 4.000 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Susmianto menyebutkan, lebih dari 90 persen aset milik Pemkot sudah memiliki sertifikat, dan pihaknya kini fokus pada pemeliharaan data dan pembaruan informasi pertanahan.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Fokus kami saat ini adalah pada pemutakhiran data,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah bersertifikat dengan baik. Jika ada sertifikat yang sudah rusak atau usang, warga diminta segera melapor ke Kantah untuk proses pemetaan ulang.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerima 12 sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, yang mencakup sejumlah fasilitas umum dan sosial. Salah satu yang disorot adalah lahan di Jalan Flora yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam acara yang digelar di Aula Muis Amin Bapperida, Senin (14/7/2025).
“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” kata Edi.
Menurutnya, penataan dan legalisasi aset milik pemerintah kota adalah prioritas yang harus dijalankan secara konsisten. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam administrasi, terutama di wilayah yang dinilai memiliki potensi konflik sosial.
“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegas Edi.
Masih ada sejumlah aset Pemkot yang belum tersertifikasi, seperti yang berada di kawasan Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Meski menghadapi tantangan administratif dan teknis, Pemkot menargetkan seluruh aset dapat bersertifikat dalam waktu dekat.
“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.
Sementara itu, Susmianto menjelaskan bahwa tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan kali ini memang disiapkan khusus untuk Sekolah Rakyat. Ia juga mengungkap, saat ini masih ada sekitar 4.000 bidang tanah milik Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat.
“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Susmianto menyebutkan, lebih dari 90 persen aset milik Pemkot sudah memiliki sertifikat, dan pihaknya kini fokus pada pemeliharaan data dan pembaruan informasi pertanahan.
“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Fokus kami saat ini adalah pada pemutakhiran data,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan tanah bersertifikat dengan baik. Jika ada sertifikat yang sudah rusak atau usang, warga diminta segera melapor ke Kantah untuk proses pemetaan ulang.
“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini