Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Temuan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri soal praktik kecurangan beras premium mengundang perhatian publik. Setidaknya 10 produsen diduga mengoplos beras biasa dan menjualnya dengan label premium, merugikan konsumen hingga nyaris Rp100 triliun.
Dari data yang dirilis Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, produk-produk bermasalah tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sulsel, Kalsel, Yogyakarta, hingga Jabodetabek. Beberapa di antaranya diketahui beredar melalui jaringan retail modern.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah produk bermasalah itu juga beredar di Kalimantan Barat? Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Pangan Polda Kalbar maupun Pemprov Kalbar terkait pemantauan distribusi beras premium di wilayah ini.
Sejumlah pihak mulai mendorong dilakukan audit kualitas dan volume beras kemasan, terutama yang berlabel premium dan beredar luas di pasaran.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Amran, modus kecurangan yang dilakukan para produsen meliputi:
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Kementan juga mencatat adanya 212 merek beras lain yang diduga tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan volume. Data tersebut telah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat produsen telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Sentosa Utama Lestari, dan PT Belitang Panen Raya.
KalbarOnline masih berupaya mengonfirmasi apakah produk-produk tersebut masuk dan beredar di Kalbar, termasuk lewat jaringan retail modern. Pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut di tingkat daerah kini menjadi sorotan penting demi memastikan perlindungan konsumen dan keadilan harga pangan. (Jau)
KALBARONLINE.com – Temuan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri soal praktik kecurangan beras premium mengundang perhatian publik. Setidaknya 10 produsen diduga mengoplos beras biasa dan menjualnya dengan label premium, merugikan konsumen hingga nyaris Rp100 triliun.
Dari data yang dirilis Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, produk-produk bermasalah tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sulsel, Kalsel, Yogyakarta, hingga Jabodetabek. Beberapa di antaranya diketahui beredar melalui jaringan retail modern.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah produk bermasalah itu juga beredar di Kalimantan Barat? Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Pangan Polda Kalbar maupun Pemprov Kalbar terkait pemantauan distribusi beras premium di wilayah ini.
Sejumlah pihak mulai mendorong dilakukan audit kualitas dan volume beras kemasan, terutama yang berlabel premium dan beredar luas di pasaran.
Sebagaimana dijelaskan Menteri Amran, modus kecurangan yang dilakukan para produsen meliputi:
“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Kementan juga mencatat adanya 212 merek beras lain yang diduga tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan volume. Data tersebut telah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat produsen telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Sentosa Utama Lestari, dan PT Belitang Panen Raya.
KalbarOnline masih berupaya mengonfirmasi apakah produk-produk tersebut masuk dan beredar di Kalbar, termasuk lewat jaringan retail modern. Pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut di tingkat daerah kini menjadi sorotan penting demi memastikan perlindungan konsumen dan keadilan harga pangan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini