Pontianak    

Temuan Nasional soal Beras Oplosan, Apakah Kalbar Aman?

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 14 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Temuan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri soal praktik kecurangan beras premium mengundang perhatian publik. Setidaknya 10 produsen diduga mengoplos beras biasa dan menjualnya dengan label premium, merugikan konsumen hingga nyaris Rp100 triliun.

Dari data yang dirilis Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, produk-produk bermasalah tersebut ditemukan di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sulsel, Kalsel, Yogyakarta, hingga Jabodetabek. Beberapa di antaranya diketahui beredar melalui jaringan retail modern.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah produk bermasalah itu juga beredar di Kalimantan Barat? Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Pangan Polda Kalbar maupun Pemprov Kalbar terkait pemantauan distribusi beras premium di wilayah ini.

Sejumlah pihak mulai mendorong dilakukan audit kualitas dan volume beras kemasan, terutama yang berlabel premium dan beredar luas di pasaran.

Sebagaimana dijelaskan Menteri Amran, modus kecurangan yang dilakukan para produsen meliputi:

  • Pengemasan tidak sesuai isi (misalnya kemasan 5 kg berisi hanya 4,5 kg),
  • Pencampuran beras kualitas medium tapi dijual sebagai premium,
  • Pelanggaran standar mutu dan volume.

“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi dibilang 24 karat,” ujar Amran dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Kementan juga mencatat adanya 212 merek beras lain yang diduga tidak sesuai standar kualitas, mutu, dan volume. Data tersebut telah diserahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat produsen telah dilakukan oleh Bareskrim Polri, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Sentosa Utama Lestari, dan PT Belitang Panen Raya.

KalbarOnline masih berupaya mengonfirmasi apakah produk-produk tersebut masuk dan beredar di Kalbar, termasuk lewat jaringan retail modern. Pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut di tingkat daerah kini menjadi sorotan penting demi memastikan perlindungan konsumen dan keadilan harga pangan. (Jau)

Artikel Selanjutnya
DIB Care Meluncur, Layani Kesehatan Warga Pesisir Karimata Secara Gratis
Senin, 14 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Edi Kamtono Tekankan Percepatan Program, Jangan Tunggu Diingatkan Berkali-kali
Senin, 14 Juli 2025

Berita terkait