Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melalui Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Penangkapan dilakukan di Jalan Komyos Soedarso, tepat di depan Gang Kuini, setelah sebelumnya pelaku beraksi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami mendapat kabar bahwa pelaku berada di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepat di depan Gang Kuini, Pontianak Barat. Saat itu langsung kami amankan,” jelas AKP Deni, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, identitas pelaku berhasil terungkap setelah rekaman CCTV aksi pencurian viral di media sosial dan memicu laporan warga. Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Deni juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melalui Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian berinisial NS. Penangkapan dilakukan di Jalan Komyos Soedarso, tepat di depan Gang Kuini, setelah sebelumnya pelaku beraksi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami mendapat kabar bahwa pelaku berada di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepat di depan Gang Kuini, Pontianak Barat. Saat itu langsung kami amankan,” jelas AKP Deni, Jumat, 15 Agustus 2025.
Menurutnya, identitas pelaku berhasil terungkap setelah rekaman CCTV aksi pencurian viral di media sosial dan memicu laporan warga. Tim Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Deni juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini