Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 01 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Sejak 2023 hingga Juli 2025, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 67,6 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, tahun 2023 terkumpul Rp 24,08 miliar, tahun 2024 naik menjadi Rp 26,58 miliar, dan hingga Juli 2025 sudah Rp 16,97 miliar. Pemerintah menargetkan tahun ini tembus Rp 25 miliar.
“Penerimaan dipungut PLN dan disetorkan tiap bulan ke kas daerah. Insyaallah target 2025 tercapai,” ujar Kabid P2D Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, Senin (01/09/2025).
Dasar hukum pungutan ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023. Tarif PBJT-TL ditetapkan 8 persen untuk rumah tangga, 3 persen untuk industri, dan 1,5 persen untuk listrik mandiri.
Namun, besarnya penerimaan tak berbanding lurus dengan kondisi penerangan jalan umum (PJU). Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Ketapang, Mulyono, mengakui pemeliharaan lampu jalan belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Perbaikan tidak bisa maksimal, karena anggaran PJU memang tidak sesuai harapan,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri menyoroti banyaknya ruas jalan yang gelap gulita, bahkan di pusat kota.
“Contohnya di Jalan R. Suprapto, sudah dua bulan lampu mati. Padahal itu titik strategis,” tegasnya, Minggu (31/08/2025).
Mia mendesak PLN dan Pemda duduk bersama menyusun mekanisme pelaporan yang transparan.
“Data pungutan pajak listrik harus diumumkan rutin dan mudah diakses publik agar jelas ke mana dana dialokasikan,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Sejak 2023 hingga Juli 2025, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp 67,6 miliar.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, tahun 2023 terkumpul Rp 24,08 miliar, tahun 2024 naik menjadi Rp 26,58 miliar, dan hingga Juli 2025 sudah Rp 16,97 miliar. Pemerintah menargetkan tahun ini tembus Rp 25 miliar.
“Penerimaan dipungut PLN dan disetorkan tiap bulan ke kas daerah. Insyaallah target 2025 tercapai,” ujar Kabid P2D Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, Senin (01/09/2025).
Dasar hukum pungutan ini tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2023. Tarif PBJT-TL ditetapkan 8 persen untuk rumah tangga, 3 persen untuk industri, dan 1,5 persen untuk listrik mandiri.
Namun, besarnya penerimaan tak berbanding lurus dengan kondisi penerangan jalan umum (PJU). Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Ketapang, Mulyono, mengakui pemeliharaan lampu jalan belum maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Perbaikan tidak bisa maksimal, karena anggaran PJU memang tidak sesuai harapan,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri menyoroti banyaknya ruas jalan yang gelap gulita, bahkan di pusat kota.
“Contohnya di Jalan R. Suprapto, sudah dua bulan lampu mati. Padahal itu titik strategis,” tegasnya, Minggu (31/08/2025).
Mia mendesak PLN dan Pemda duduk bersama menyusun mekanisme pelaporan yang transparan.
“Data pungutan pajak listrik harus diumumkan rutin dan mudah diakses publik agar jelas ke mana dana dialokasikan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini