Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 01 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Riko (20 tahun) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas usai dikeroyok warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto dalam rilis resminya menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta dari hasil penyelidikan hingga gelar perkara, ditetapkan tujuh tersangka yakni R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ungkap AKP Risky, Minggu (31/08/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta sebuah video rekaman yang memperlihatkan saat pengeroyokan terjadi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Sebelumnya, Riko alias Tiger tewas setelah dituduh mencuri di kawasan Pasar Kendawangan. Ia sempat diamankan warga namun kemudian dikeroyok hingga pingsan.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 23 agustus 2025 lalu. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Riko (20 tahun) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas usai dikeroyok warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto dalam rilis resminya menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta dari hasil penyelidikan hingga gelar perkara, ditetapkan tujuh tersangka yakni R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ungkap AKP Risky, Minggu (31/08/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta sebuah video rekaman yang memperlihatkan saat pengeroyokan terjadi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Sebelumnya, Riko alias Tiger tewas setelah dituduh mencuri di kawasan Pasar Kendawangan. Ia sempat diamankan warga namun kemudian dikeroyok hingga pingsan.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 23 agustus 2025 lalu. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini