Ketapang    

Tujuh Warga Kendawangan Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda ODGJ Hingga Tewas

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 01 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Riko (20 tahun) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas usai dikeroyok warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/08/2025).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Risky Arifianto dalam rilis resminya menyampaikan, bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tujuh tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta dari hasil penyelidikan hingga gelar perkara, ditetapkan tujuh tersangka yakni R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ungkap AKP Risky, Minggu (31/08/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta sebuah video rekaman yang memperlihatkan saat pengeroyokan terjadi.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” tegasnya.

Sebelumnya, Riko alias Tiger tewas setelah dituduh mencuri di kawasan Pasar Kendawangan. Ia sempat diamankan warga namun kemudian dikeroyok hingga pingsan.

Meski sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, korban akhirnya meninggal dunia pada Sabtu 23 agustus 2025 lalu. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
PAD Ketapang dari Pajak Listrik Capai Rp 67,6 Miliar, Lampu Jalan Tetap Gelap
Senin, 01 September 2025
Artikel Sebelumnya
Ketua DPRD Kalbar Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa Hingga ke Pusat
Senin, 01 September 2025

Berita terkait