Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Riko alias Tiger (20 tahun), pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, setelah dikeroyok massa di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Jumat (22/08/2025) lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (03/10/2025).
“Kami telah menetapkan 16 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dan mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, kain motif batik, serta hasil visum et repertum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada bulan lalu polisi baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Kini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Selain kasus tersebut, Kapolres Ketapang juga mengungkapkan, kalau sepanjang September 2025, terdapat 51 kasus tindak pidana umum yang ditangani, dengan 35 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
“Artinya, sekitar 69 persen kasus yang ditangani telah masuk tahap penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus teror penembakan dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Air Upas, di mana dua pria berinisial AD (29 tahun) dan I (25 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan, senapan angin PCP, balok kayu, sebotol minyak tanah, dan selembar seng.
AKBP Muhammad Harris menegaskan, bahwa Polres Ketapang berkomitmen menekan angka kriminalitas dengan menggandeng pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan insan pers.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau ke polsek terdekat,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Riko alias Tiger (20 tahun), pria yang diduga mengalami gangguan jiwa, setelah dikeroyok massa di Dusun Bandaran, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Jumat (22/08/2025) lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (03/10/2025).
“Kami telah menetapkan 16 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia dan mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, kain motif batik, serta hasil visum et repertum,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada bulan lalu polisi baru menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Kini seluruh pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Selain kasus tersebut, Kapolres Ketapang juga mengungkapkan, kalau sepanjang September 2025, terdapat 51 kasus tindak pidana umum yang ditangani, dengan 35 kasus di antaranya sudah berhasil diselesaikan.
“Artinya, sekitar 69 persen kasus yang ditangani telah masuk tahap penyelesaian,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus teror penembakan dan pembakaran rumah warga di Kecamatan Air Upas, di mana dua pria berinisial AD (29 tahun) dan I (25 tahun) ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan, senapan angin PCP, balok kayu, sebotol minyak tanah, dan selembar seng.
AKBP Muhammad Harris menegaskan, bahwa Polres Ketapang berkomitmen menekan angka kriminalitas dengan menggandeng pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan insan pers.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami gangguan kamtibmas melalui hotline 110 atau ke polsek terdekat,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini