Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 17 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025).
Evakuasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro. ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinsos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sudiantoro menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa resah atas keberadaan ODGJ di lokasi tersebut.
“Penanganan ini kami lakukan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Evakuasi dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai bidang di lingkungan Satpol PP—termasuk dari Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Bidang Operasi, serta petugas dari Dinas Sosial.
“Proses evakuasi berjalan lancar. Setelah kami amankan, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban terhadap ODGJ di ruang publik akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Kami akan terus hadir untuk menjaga ketertiban umum. Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas Sudiantoro.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan perlindungan sosial. Ia menekankan bahwa penanganan ODGJ bukan semata urusan ketertiban, tapi juga urusan kemanusiaan.
“Setelah evakuasi, kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan intervensi sesuai kondisi ODGJ. Mereka berhak hidup layak dan sehat. Ini bagian dari kehadiran negara dalam sisi kemanusiaan,” kata Trisnawati.
Dinsos juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa dan keluarga ODGJ jika berhasil diidentifikasi, untuk menyiapkan rehabilitasi lanjutan.
“Kami berharap pendekatan empati ini bisa terus jadi standar dalam menangani ODGJ. Mereka bagian dari masyarakat yang juga harus dilindungi,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025).
Evakuasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro. ODGJ tersebut kemudian dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinsos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sudiantoro menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap laporan warga yang merasa resah atas keberadaan ODGJ di lokasi tersebut.
“Penanganan ini kami lakukan berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Evakuasi dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai bidang di lingkungan Satpol PP—termasuk dari Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Bidang Operasi, serta petugas dari Dinas Sosial.
“Proses evakuasi berjalan lancar. Setelah kami amankan, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penertiban terhadap ODGJ di ruang publik akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Kami akan terus hadir untuk menjaga ketertiban umum. Setiap laporan dari warga akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas Sudiantoro.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, mengapresiasi sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan perlindungan sosial. Ia menekankan bahwa penanganan ODGJ bukan semata urusan ketertiban, tapi juga urusan kemanusiaan.
“Setelah evakuasi, kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan intervensi sesuai kondisi ODGJ. Mereka berhak hidup layak dan sehat. Ini bagian dari kehadiran negara dalam sisi kemanusiaan,” kata Trisnawati.
Dinsos juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa dan keluarga ODGJ jika berhasil diidentifikasi, untuk menyiapkan rehabilitasi lanjutan.
“Kami berharap pendekatan empati ini bisa terus jadi standar dalam menangani ODGJ. Mereka bagian dari masyarakat yang juga harus dilindungi,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini