Pontianak    

Wali Kota Edi Lepas Kafilah MTQ ke-33, Target Harumkan Nama Pontianak di Kapuas Hulu

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 11 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi melepas keberangkatan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang tahun ini digelar di Kabupaten Kapuas Hulu. Prosesi pelepasan berlangsung di Sekretariat LPTQ Kota Pontianak, Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Edi memberikan semangat dan motivasi bagi para qori-qoriah yang akan berlaga. Ia menegaskan bahwa keberangkatan kafilah tidak hanya soal lomba, melainkan juga membawa nama baik Kota Pontianak.

“Keberangkatan ini bukan hanya membawa misi lomba, tetapi juga nama baik Pontianak. Saya berpesan agar seluruh peserta menjaga kesehatan, semangat, dan kekompakan. Insya Allah dengan usaha maksimal, doa, dan kebersamaan, Pontianak bisa meraih hasil terbaik, bahkan juara umum,” ujar Edi.

Selain target prestasi, Edi menekankan bahwa partisipasi di MTQ juga bagian dari syiar Islam sekaligus pembinaan generasi Qurani di Pontianak.

“Semoga adik-adik qori-qoriah bisa memberikan penampilan terbaiknya. Kita ingin bukan hanya prestasi, tetapi juga semakin tumbuh kecintaan masyarakat kepada Al-Qur’an,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LPTQ Kota Pontianak, Yusnaldi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras pengurus, pembina, serta para qori-qoriah. Ia menyebut perjalanan rombongan menuju Kapuas Hulu melalui jalur darat diperkirakan memakan waktu 13–14 jam.

“Alhamdulillah, pagi ini kita berkumpul untuk persiapan keberangkatan. Kami berharap seluruh rombongan menjaga kesehatan dan keselamatan hingga tiba di lokasi,” katanya.

Dengan semangat kebersamaan serta dukungan penuh dari Pemkot Pontianak, LPTQ optimistis kafilah mampu tampil maksimal dan mengharumkan nama kota di ajang MTQ Kalbar 2025. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Bupati Fransiskus Diaan Janji Berangkatkan Umrah Kafilah Kapuas Hulu yang Raih Juara Satu
Kamis, 11 September 2025
Artikel Sebelumnya
PN Pontianak Tolak Praperadilan AR, Sidang Kasus Pencabulan Balita Ricuh
Kamis, 11 September 2025

Berita terkait