Mempawah    

Camat Arifin Apresiasi Penyerahan Sertifikat oleh BPN Mempawah

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 18 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Kabupaten Mempawah kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (17/09/2025).

Kali ini, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Segedong dengan melibatkan dua desa, yakni Desa Parit Bugis dan Desa Peniti Besar.

Camat Segedong, Arifin menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada jajaran BPN Mempawah yang telah hadir langsung memberikan sosialisasi serta menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini masyarakat mendapat penjelasan dan pencerahan mengenai pengurusan sertifikat hak milik. Saya juga mengapresiasi perangkat desa di Parit Bugis dan Peniti Besar yang terus menyampaikan informasi kepada warganya, sehingga masyarakat antusias mengikuti program ini,” ujarnya.

Arifin berharap, dari total enam desa yang ada di Segedong, empat desa lainnya juga bisa segera menyusul menjadi lokasi kegiatan serupa. Ia juga menyinggung adanya sejumlah permasalahan tanah di wilayahnya, terutama terkait batas kepemilikan.

“Selama ini kami sering melakukan mediasi di lapangan bersama perangkat desa. Tadi juga disampaikan, apabila diperlukan, pihak pertanahan siap hadir menjadi mediator. Ini tentu memberi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Camat Segedong menegaskan, bahwa keberadaan program PTSL memberi manfaat besar dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.

“Sekali lagi terima kasih atas dukungan BPN Mempawah. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat program ini,” pungkasnya. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
88 Sertifikat PTSL Diserahkan di Segedong
Kamis, 18 September 2025
Artikel Sebelumnya
Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA
Kamis, 18 September 2025

Berita terkait