Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Kabupaten Mempawah kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (17/09/2025).
Kali ini, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Segedong dengan melibatkan dua desa, yakni Desa Parit Bugis dan Desa Peniti Besar.
Camat Segedong, Arifin menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada jajaran BPN Mempawah yang telah hadir langsung memberikan sosialisasi serta menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini masyarakat mendapat penjelasan dan pencerahan mengenai pengurusan sertifikat hak milik. Saya juga mengapresiasi perangkat desa di Parit Bugis dan Peniti Besar yang terus menyampaikan informasi kepada warganya, sehingga masyarakat antusias mengikuti program ini,” ujarnya.
Arifin berharap, dari total enam desa yang ada di Segedong, empat desa lainnya juga bisa segera menyusul menjadi lokasi kegiatan serupa. Ia juga menyinggung adanya sejumlah permasalahan tanah di wilayahnya, terutama terkait batas kepemilikan.
“Selama ini kami sering melakukan mediasi di lapangan bersama perangkat desa. Tadi juga disampaikan, apabila diperlukan, pihak pertanahan siap hadir menjadi mediator. Ini tentu memberi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Segedong menegaskan, bahwa keberadaan program PTSL memberi manfaat besar dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Sekali lagi terima kasih atas dukungan BPN Mempawah. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat program ini,” pungkasnya. (Jau/*)
KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (Kantah/BPN) Kabupaten Mempawah kembali melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (17/09/2025).
Kali ini, kegiatan dipusatkan di Kecamatan Segedong dengan melibatkan dua desa, yakni Desa Parit Bugis dan Desa Peniti Besar.
Camat Segedong, Arifin menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada jajaran BPN Mempawah yang telah hadir langsung memberikan sosialisasi serta menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini masyarakat mendapat penjelasan dan pencerahan mengenai pengurusan sertifikat hak milik. Saya juga mengapresiasi perangkat desa di Parit Bugis dan Peniti Besar yang terus menyampaikan informasi kepada warganya, sehingga masyarakat antusias mengikuti program ini,” ujarnya.
Arifin berharap, dari total enam desa yang ada di Segedong, empat desa lainnya juga bisa segera menyusul menjadi lokasi kegiatan serupa. Ia juga menyinggung adanya sejumlah permasalahan tanah di wilayahnya, terutama terkait batas kepemilikan.
“Selama ini kami sering melakukan mediasi di lapangan bersama perangkat desa. Tadi juga disampaikan, apabila diperlukan, pihak pertanahan siap hadir menjadi mediator. Ini tentu memberi harapan baru bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Camat Segedong menegaskan, bahwa keberadaan program PTSL memberi manfaat besar dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Sekali lagi terima kasih atas dukungan BPN Mempawah. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat program ini,” pungkasnya. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini