Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 September 2025 |
KALBARONLINE.com – RSUD Soedarso resmi mencatat tonggak sejarah baru. Rumah sakit rujukan terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar) itu kini menjadi rumah sakit pertama di Kalbar yang memiliki izin operasional insinerator untuk pengolahan limbah padat infeksius (limbah B3).
Insinerator tersebut mulai beroperasi pada 9 September 2025, setelah RSUD Soedarso mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penggunaan perdana alat ini ditandai melalui seremoni simbolis yang dipimpin Direktur RSUD Soedarso Hary Agung Tjahyadi, didampingi Wakil Direktur Penunjang Batara Hendra Putra Sianipar, serta jajaran manajemen dan staf.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar dan DLH Kota Pontianak turut hadir menyaksikan pengoperasian perdana insinerator tersebut.
“Izin operasional ini jadi momentum penting bagi RSUD Soedarso dalam mengelola limbah B3 secara mandiri. Tapi pengoperasian dan perawatan insinerator harus tetap mengikuti prosedur, termasuk kesiapan SDM yang mengelola limbah berbahaya tersebut,” ujar Hary.
Izin ini diterbitkan melalui Surat Kelayakan Operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 pada 30 Juli 2025. Dengan dasar itu, RSUD Soedarso resmi mengantongi legalitas penuh untuk mengolah limbah padat infeksius menggunakan metode termal melalui proses insinerasi.
Bagi RSUD Soedarso, keberadaan insinerator bukan cuma soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut efisiensi layanan kesehatan. Setiap hari rumah sakit ini menghasilkan volume limbah medis yang besar, mulai dari pelayanan rawat inap, ruang operasi, hingga laboratorium. Dengan insinerator, seluruh proses pengelolaan limbah bisa dilakukan lebih cepat, lebih aman, lebih hemat biaya, sekaligus memenuhi standar lingkungan.
Langkah RSUD Soedarso ini diharapkan menjadi role model bagi rumah sakit lain di Kalbar dalam meningkatkan standar pengelolaan limbah medis agar lebih modern, tertib, dan berkelanjutan. (Red)
KALBARONLINE.com – RSUD Soedarso resmi mencatat tonggak sejarah baru. Rumah sakit rujukan terbesar di Kalimantan Barat (Kalbar) itu kini menjadi rumah sakit pertama di Kalbar yang memiliki izin operasional insinerator untuk pengolahan limbah padat infeksius (limbah B3).
Insinerator tersebut mulai beroperasi pada 9 September 2025, setelah RSUD Soedarso mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Penggunaan perdana alat ini ditandai melalui seremoni simbolis yang dipimpin Direktur RSUD Soedarso Hary Agung Tjahyadi, didampingi Wakil Direktur Penunjang Batara Hendra Putra Sianipar, serta jajaran manajemen dan staf.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar dan DLH Kota Pontianak turut hadir menyaksikan pengoperasian perdana insinerator tersebut.
“Izin operasional ini jadi momentum penting bagi RSUD Soedarso dalam mengelola limbah B3 secara mandiri. Tapi pengoperasian dan perawatan insinerator harus tetap mengikuti prosedur, termasuk kesiapan SDM yang mengelola limbah berbahaya tersebut,” ujar Hary.
Izin ini diterbitkan melalui Surat Kelayakan Operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 pada 30 Juli 2025. Dengan dasar itu, RSUD Soedarso resmi mengantongi legalitas penuh untuk mengolah limbah padat infeksius menggunakan metode termal melalui proses insinerasi.
Bagi RSUD Soedarso, keberadaan insinerator bukan cuma soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut efisiensi layanan kesehatan. Setiap hari rumah sakit ini menghasilkan volume limbah medis yang besar, mulai dari pelayanan rawat inap, ruang operasi, hingga laboratorium. Dengan insinerator, seluruh proses pengelolaan limbah bisa dilakukan lebih cepat, lebih aman, lebih hemat biaya, sekaligus memenuhi standar lingkungan.
Langkah RSUD Soedarso ini diharapkan menjadi role model bagi rumah sakit lain di Kalbar dalam meningkatkan standar pengelolaan limbah medis agar lebih modern, tertib, dan berkelanjutan. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini