Kubu Raya    

Polres Kubu Raya Ungkap Empat Kasus yang Jadi Perhatian

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 21 November 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Kubu Raya berhasil mengungkap empat perkara yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya persetubuhan anak bawah umur dengan mengamankan belasan pelaku.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang November 2025, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut IPTU Nunut menjelaskan, bahwa empat kasus yang berhasil diungkap yakni terdiri dari satu kasus pencurian, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam, serta dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dari keseluruhan perkara, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi yang paling menonjol karena melibatkan banyak pelaku dan terjadi dalam rentang waktu panjang.

“Dari belasan pelaku yang kami amankan, terdapat 10 anak yang berhadapan dengan hukum dan dua pelaku dewasa. Modus serta TKP-nya berbeda-beda, dan perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Nunut.

Kasus Terbongkar Berawal dari Laporan Orang Tua Korban

Kasus persetubuhan ini mencuat ketika orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke Polres Kubu Raya pada Selasa (04/11/2025). Tak lama setelah laporan dibuat, keluarga berhasil menemukan korban, dan dari sanalah fakta-fakta gelap mulai terungkap.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan mendalam yang mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan persetubuhan dan eksploitasi seksual yang dilakukan secara bergiliran oleh sejumlah pelaku di lokasi berbeda.

Penyidik pun bergerak cepat mengidentifikasi para terduga pelaku dan melakukan penangkapan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah. Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum,” tambah Nunut.

Pendampingan Ketat untuk Korban

Sementara proses hukum berjalan, korban mendapatkan pendampingan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya. Pendampingan ini diperlukan untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban pulih serta dapat memberikan keterangan yang akurat selama proses penyidikan berlangsung.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan Pasal 76D Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman tersebut menunjukkan keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama yang berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pelaku.

Minta Masyarakat Waspada dan Peka

Nunut menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Nunut turut mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terkuak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dan kami pastikan proses ini berjalan transparan serta tuntas,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kubu Raya berharap masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. (Jau)

Artikel Selanjutnya
13 Ribu Warga Pontianak Dicoret dari Penerima BLT, Ada yang Terindikasi Pakai untuk Judi Online
Jumat, 21 November 2025
Artikel Sebelumnya
Kapal Pengangkut Sembako Ketapang–Karimata Dihantam Gelombang Tinggi, Muatan Dibuang ke Laut Demi Keselamatan Penumpang
Jumat, 21 November 2025

Berita terkait