Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 10 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Indoor Voli Putussibau, Rabu (10/12/2025).
Fransiskus menyampaikan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa serta badan permusyawaratan desa,” katanya.
Menurut Fransiskus, kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, para anggota BPD dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah desa untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintah serta pembangunan.
“BPD secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas tugas pemerintah desa, peraturan desa, dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” katanya.
“Dalam implementasinya pelaksanaan wewenang tersebut, hendaknya tidak terlalu berlebihan. tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu meminta sejumlah hal yang mesti menjadi perhatian dari para anggota BPD. Pertama, dalam menentukan susunan keanggotaan, harus dilakukan dengan musyawarah mufakat untuk menentukan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Kedua, pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD harus mengikuti prosedur yang berlaku, agar tidak menyalahi aturan, sehingga tidak terjadi temuan terhadap gaji anggota BPD yang sudah disalurkan di kemudian hari.
Ketiga, BPD dan kepala desa adalah mitra kerja, sehingga harus bekerja sama dalam berinovasi dan mencari cara kreatif untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna mensejahterakan masyarakat. Inovasi dapat berupa peningkatan pendapatan asli desa atau mengutamakan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.
Keempat, diharapkan BPD dapat turut mendukung program-program pemerintah pusat seperti program ketahanan pangan, program koperasi desa/kelurahan merah putih, program makan bergizi gratis, program 3 juta rumah dan program-program lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, terdapat 212 desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak salur dana desanya,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati Fransiskus, pada tanggal 5 desember 2025, terbit Surat Edaran bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK08/2025 dan Nomor 100.3.2.3/9692/sj/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang salah satu intinya ialah memerintahkan kepada pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pada pengelolaan APBDes.
“Saya berharap agar keberadaan BPD di desa benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta terbangunnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, laksanakanlah tugas dan kewajiban secara bertanggung jawab,” tegasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan secara resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung Indoor Voli Putussibau, Rabu (10/12/2025).
Fransiskus menyampaikan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung sepenuhnya oleh pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa serta badan permusyawaratan desa,” katanya.
Menurut Fransiskus, kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, para anggota BPD dituntut untuk mampu membangun hubungan yang baik dengan pemerintah desa untuk bersama-sama menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintah serta pembangunan.
“BPD secara umum mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas tugas pemerintah desa, peraturan desa, dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” katanya.
“Dalam implementasinya pelaksanaan wewenang tersebut, hendaknya tidak terlalu berlebihan. tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas Hulu meminta sejumlah hal yang mesti menjadi perhatian dari para anggota BPD. Pertama, dalam menentukan susunan keanggotaan, harus dilakukan dengan musyawarah mufakat untuk menentukan ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota.
Kedua, pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD harus mengikuti prosedur yang berlaku, agar tidak menyalahi aturan, sehingga tidak terjadi temuan terhadap gaji anggota BPD yang sudah disalurkan di kemudian hari.
Ketiga, BPD dan kepala desa adalah mitra kerja, sehingga harus bekerja sama dalam berinovasi dan mencari cara kreatif untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada guna mensejahterakan masyarakat. Inovasi dapat berupa peningkatan pendapatan asli desa atau mengutamakan program-program prioritas yang berdampak langsung bagi warga.
Keempat, diharapkan BPD dapat turut mendukung program-program pemerintah pusat seperti program ketahanan pangan, program koperasi desa/kelurahan merah putih, program makan bergizi gratis, program 3 juta rumah dan program-program lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, terdapat 212 desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang tidak salur dana desanya,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati Fransiskus, pada tanggal 5 desember 2025, terbit Surat Edaran bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK08/2025 dan Nomor 100.3.2.3/9692/sj/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang salah satu intinya ialah memerintahkan kepada pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian pada pengelolaan APBDes.
“Saya berharap agar keberadaan BPD di desa benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta terbangunnya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dengan BPD, laksanakanlah tugas dan kewajiban secara bertanggung jawab,” tegasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini