KalbarOnline, Mempawah – Bupati Mempawah, Ria Norsan melantikan sebanyak 69 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa kecamatan di Kabupaten Mempawah.
Prosesi pelantikan anggota BPD berlangsung khidmat yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mempawah, belum lama ini.
Dalam sambutanya, Bupati mengatakan BPD yang baru saja dilantik dapat melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal. Menyerap segala bentuk aspirasi, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang ditengah masyarakat.
“Anggota BPD harus mampu melakukan sistem manajeman pemerintahan secara profesioanal serta dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Hal yang tak kalah pentingnya perlu dilakukan oleh BPD adalah kuatnya koordinasi dan sinergisitas dengan kepala desa.
Menumbuhkan serta memanfaatkan potensi apapun yang ada didesa.
Potensi berupa SDM maupun SDA agar dikelola secara arif dan bijakasana untuk kemajuan desa.
“Pemerintah telah menetapkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) oleh karena itu saya sangat berhadap agar dana tersebut dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku,” tukasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa BPD harus memegang teguh prinsip-prinsip di antaranya demokrasi, aspiratif dan partisipatif. Hal tersebut bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Akan tercipta pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah desa maupun masyarakat.
“Hakekatnya pembangunan adalah untuk keperluan dan kepentingan masyarakat. Sebagai anggota BPD silahkan laksanakan tugasnya dengan menyelenggarakan Musrenbangdes, RKPDes dan APBDes tahun 2018 sebagai acuan pembangunan desanya masing-masing,” pungkasnya. (Lis)
Comment