Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 18 Juni 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di 6 desa di Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/06/2023).
6 desa tersebut yakni Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.
Bupati Fransiskus mengatakan , pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Bupati berharap, kepada anggota BPD yang telah dilantik tersebut, agar menjalankan tugas dan kewajibannya secara tanggung jawab, di mana keberadaan BPD harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintah desa yang efektif dan efisien.
[caption id="attachment_134610" align="alignnone" width="1024"]
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota BPD di 6 Desa, Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)[/caption]
Secara umum, menurut orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini, BPD mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
"BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati Fransiskus. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di 6 desa di Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/06/2023).
6 desa tersebut yakni Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.
Bupati Fransiskus mengatakan , pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Bupati berharap, kepada anggota BPD yang telah dilantik tersebut, agar menjalankan tugas dan kewajibannya secara tanggung jawab, di mana keberadaan BPD harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintah desa yang efektif dan efisien.
[caption id="attachment_134610" align="alignnone" width="1024"]
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota BPD di 6 Desa, Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)[/caption]
Secara umum, menurut orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini, BPD mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
"BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun demikian, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Bupati Fransiskus. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini