Bupati Kapuas Hulu Lantik Anggota BPD di 6 Desa Kecamatan Hulu Gurung

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) di 6 desa di Kecamatan Hulu Gurung, Jumat (16/06/2023).

6 desa tersebut yakni Desa Lubuk Antuk, Desa Mentawit, Desa Simpang Senara, Desa Nanga Tepuai, Desa Kelakar dan Desa Nanga Yen.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bupati Fransiskus mengatakan , pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa BPD Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Bupati berharap, kepada anggota BPD yang telah dilantik tersebut, agar menjalankan tugas dan kewajibannya secara tanggung jawab, di mana keberadaan BPD harus benar-benar memberikan kontribusi terhadap upaya penyelenggaraan pemerintah desa yang efektif dan efisien.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota BPD di 6 Desa, Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik anggota BPD di 6 Desa, Kecamatan Hulu Gurung. (Foto: Ishaq)

Secara umum, menurut orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini, BPD  mempunyai wewenang terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Pemuda Pancasila Punya Peran Strategis Sebagai Garda Terdepan Mempertahankan NKRI

“BPD dapat melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa dengan baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Nasir Minta Camat Berperan Aktif Bina Desa

Namun demikian, hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilaksanakan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Fransiskus. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment