Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 02 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempermudah penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini banyak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Sayangnya, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata dengan baik di pemerintah daerah, sehingga proses pengawasan maupun pembinaan menjadi tidak maksimal.
Karena itu, Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota perlu diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi masyarakat dan situasi di lapangan.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain soal pengawasan, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan regulasi terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang selama ini masih kerap menimbulkan pertanyaan dan pengaduan di tengah masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah cukup sering menerima laporan terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang membutuhkan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian masalah tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga mendorong agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang sebelumnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi baru.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dapat rampung pada Oktober 2026.
Menurutnya, Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang cukup mewakili tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan.
“Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun, masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah juga masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat,” katanya.
Putih Sari juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan, seperti kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas serta luasnya wilayah kerja, hingga rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, aspek pengupahan dan hubungan kerja juga dinilai masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan UMKM.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik maupun usulan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.
“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (*)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberikan peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempermudah penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
Usulan itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat, yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak saat ini banyak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pemerintah daerah kerap menghadapi kendala dalam melakukan pengawasan karena sebagian besar kewenangan berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan, baik skala kecil, menengah maupun besar, untuk melapor kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha di Kota Pontianak yang berkembang menjadi perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak. Sayangnya, tidak seluruh perusahaan tersebut terdata dengan baik di pemerintah daerah, sehingga proses pengawasan maupun pembinaan menjadi tidak maksimal.
Karena itu, Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota perlu diberikan ruang lebih luas untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan karena merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi masyarakat dan situasi di lapangan.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya datang melapor ke pemerintah daerah. Namun di sisi lain, kewenangan pengawasan yang kami miliki sangat terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran pemerintah daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain soal pengawasan, Pemkot Pontianak juga meminta adanya kejelasan regulasi terkait pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang selama ini masih kerap menimbulkan pertanyaan dan pengaduan di tengah masyarakat.
Menurut Bahasan, pemerintah daerah cukup sering menerima laporan terkait status hubungan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang membutuhkan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan pengawasan membuat penyelesaian masalah tidak selalu berjalan optimal.
Ia juga mendorong agar pengaturan mengenai pekerja rumah tangga yang sebelumnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi baru.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menjelaskan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Komisi IX menargetkan pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dapat rampung pada Oktober 2026.
Menurutnya, Kalimantan Barat dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang cukup mewakili tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik hingga industri pengolahan.
“Kalbar dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja karena memiliki karakteristik yang representatif terhadap berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, jumlah penduduk yang bekerja di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,9 juta orang. Namun, masih terdapat sekitar 130 ribu penduduk yang belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan daerah juga masih didominasi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, disusul sektor perdagangan.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar produktivitas dan daya saing tenaga kerja daerah semakin meningkat,” katanya.
Putih Sari juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih menjadi tantangan, seperti kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal, keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan akibat minimnya jumlah pengawas serta luasnya wilayah kerja, hingga rendahnya kepesertaan pekerja informal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, aspek pengupahan dan hubungan kerja juga dinilai masih belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi seluruh pekerja, terutama pekerja rentan di sektor pertanian, perkebunan dan UMKM.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI membuka ruang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, kritik maupun usulan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun.
“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan dunia usaha serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini