Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 15 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menghadirkan layanan pencetakan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Senin (13/7/2026).
Melalui inovasi ini, masyarakat kini dapat mencetak KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai dokumen kependudukan lainnya langsung di MPP tanpa harus kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
"Pelayanan harus dipermudah, yang jauh harus diperdekat, yang rumit disederhanakan. Pemerintah harus hadir menjadi solusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Ketapang, Rudy, menjelaskan bahwa layanan cetak dokumen kependudukan di MPP Ketapang dihadirkan untuk memangkas alur pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah lokasi hanya untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
"Khusus KTP dan KIA yang hanya mengalami perubahan data, pencetakannya bisa ditunggu sekitar 5 sampai 10 menit. Kalau perekaman KTP baru memang lebih lama karena harus melalui proses validasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Tak hanya mempercepat pelayanan di MPP, Dukcapil Ketapang juga menghadirkan layanan notifikasi melalui WhatsApp agar masyarakat mengetahui status dokumen yang sedang diproses.
Selain itu, tersedia pula layanan antar dokumen bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, dan Muara Pawan.
Rudy menambahkan, sesuai arahan Bupati Ketapang, layanan pencetakan dokumen kependudukan nantinya juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan, seperti Air Upas, Balai, Tumbang Titi, dan Sandai.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak perlu lagi datang ke Kota Ketapang hanya untuk mencetak dokumen kependudukan.
Ia juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil Ketapang diberikan secara gratis. Karena itu, masyarakat diimbau mengurus dokumen secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menghadirkan layanan pencetakan dokumen kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Peresmian layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, Senin (13/7/2026).
Melalui inovasi ini, masyarakat kini dapat mencetak KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai dokumen kependudukan lainnya langsung di MPP tanpa harus kembali ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
"Pelayanan harus dipermudah, yang jauh harus diperdekat, yang rumit disederhanakan. Pemerintah harus hadir menjadi solusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Ketapang, Rudy, menjelaskan bahwa layanan cetak dokumen kependudukan di MPP Ketapang dihadirkan untuk memangkas alur pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah lokasi hanya untuk mengambil dokumen yang telah selesai diproses.
"Khusus KTP dan KIA yang hanya mengalami perubahan data, pencetakannya bisa ditunggu sekitar 5 sampai 10 menit. Kalau perekaman KTP baru memang lebih lama karena harus melalui proses validasi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Tak hanya mempercepat pelayanan di MPP, Dukcapil Ketapang juga menghadirkan layanan notifikasi melalui WhatsApp agar masyarakat mengetahui status dokumen yang sedang diproses.
Selain itu, tersedia pula layanan antar dokumen bagi lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas di Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong, dan Muara Pawan.
Rudy menambahkan, sesuai arahan Bupati Ketapang, layanan pencetakan dokumen kependudukan nantinya juga akan diperluas ke sejumlah kecamatan, seperti Air Upas, Balai, Tumbang Titi, dan Sandai.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota tidak perlu lagi datang ke Kota Ketapang hanya untuk mencetak dokumen kependudukan.
Ia juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Dukcapil Ketapang diberikan secara gratis. Karena itu, masyarakat diimbau mengurus dokumen secara langsung tanpa menggunakan jasa perantara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini