Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 25 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Bagi fotografer yang kerap menjadikan kawasan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak sebagai lokasi pemotretan komersial, kini harus bersiap mengeluarkan biaya tambahan. Untan resmi menerapkan sistem membership bagi aktivitas fotografi komersial di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 1599/DST/UN22/KU.04.02/2026 tentang Tarif Sewa Pemakaian Gedung dan Ruangan di Lingkungan Universitas Tanjungpura.
Informasi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi UPA PKK Media Untan. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, fotografer yang melakukan pemotretan komersial di kawasan gedung maupun halaman kampus dengan menggunakan kamera atau properti profesional diwajibkan mengikuti program Membership Fotografer Untan.
Biaya membership ditetapkan sebesar Rp50 ribu untuk durasi penggunaan selama empat jam. Apabila kegiatan berlangsung lebih dari empat jam, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen per jam.
Melalui kebijakan ini, Untan menyatakan program membership diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, melindungi taman serta ruang terbuka hijau, sekaligus menciptakan suasana kampus yang tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh sivitas akademika.
"Mari bersama-sama menjaga fasilitas kampus dan mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis Untan dalam pengumuman resminya.
Untan juga menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi aktivitas fotografi yang bersifat komersial sebagai bagian dari penataan penggunaan fasilitas kampus dan pelestarian lingkungan universitas. (Lid)
KALBARONLINE.com – Bagi fotografer yang kerap menjadikan kawasan Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak sebagai lokasi pemotretan komersial, kini harus bersiap mengeluarkan biaya tambahan. Untan resmi menerapkan sistem membership bagi aktivitas fotografi komersial di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 1599/DST/UN22/KU.04.02/2026 tentang Tarif Sewa Pemakaian Gedung dan Ruangan di Lingkungan Universitas Tanjungpura.
Informasi itu diumumkan melalui akun Instagram resmi UPA PKK Media Untan. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, fotografer yang melakukan pemotretan komersial di kawasan gedung maupun halaman kampus dengan menggunakan kamera atau properti profesional diwajibkan mengikuti program Membership Fotografer Untan.
Biaya membership ditetapkan sebesar Rp50 ribu untuk durasi penggunaan selama empat jam. Apabila kegiatan berlangsung lebih dari empat jam, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen per jam.
Melalui kebijakan ini, Untan menyatakan program membership diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, melindungi taman serta ruang terbuka hijau, sekaligus menciptakan suasana kampus yang tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh sivitas akademika.
"Mari bersama-sama menjaga fasilitas kampus dan mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis Untan dalam pengumuman resminya.
Untan juga menegaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi aktivitas fotografi yang bersifat komersial sebagai bagian dari penataan penggunaan fasilitas kampus dan pelestarian lingkungan universitas. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini