Ketapang    

Dua Perusahaan di Ketapang Diperiksa, Kemenhut Perketat Pengawasan Karhutla

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
Dua Perusahaan di Ketapang Diperiksa, Kemenhut Perketat Pengawasan Karhutla
Kementerian Kehutanan memeriksa dua perusahaan di Ketapang untuk memastikan kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menjelang puncak musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. Dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Ketapang, yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada.

Selain dua perusahaan di Ketapang, pemeriksaan juga dilakukan terhadap PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau serta PT Wanakerta Eka Lestari.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. Petugas juga mengecek secara langsung kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla di areal konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan mencakup berbagai sarana dan prasarana yang menjadi bagian penting dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.

"Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini," kata Dwi.

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Dwi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menerapkan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

"Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," tegasnya.

Menurut Dwi, pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan. Kebakaran juga dapat berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, aktivitas ekonomi hingga kepastian investasi.

Karena itu, seluruh perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap dan berfungsi sebelum terjadi kebakaran.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat agar benar-benar memastikan kesiapan menghadapi karhutla.

Menurut Leonardo, keberadaan sarana pengendalian kebakaran saja tidak cukup. Efektivitas sistem dan kemampuan personel dalam merespons kondisi darurat juga menjadi perhatian.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.

Pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan PBPH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
Kabut Asap Masih Selimuti Pontianak, Ketua DPRD Minta Sekolah Kembali Daring
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait