Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 19 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menjelang puncak musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. Dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Ketapang, yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada.
Selain dua perusahaan di Ketapang, pemeriksaan juga dilakukan terhadap PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau serta PT Wanakerta Eka Lestari.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. Petugas juga mengecek secara langsung kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla di areal konsesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan mencakup berbagai sarana dan prasarana yang menjadi bagian penting dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.
"Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini," kata Dwi.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Dwi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menerapkan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
"Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Dwi, pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan. Kebakaran juga dapat berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, aktivitas ekonomi hingga kepastian investasi.
Karena itu, seluruh perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap dan berfungsi sebelum terjadi kebakaran.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat agar benar-benar memastikan kesiapan menghadapi karhutla.
Menurut Leonardo, keberadaan sarana pengendalian kebakaran saja tidak cukup. Efektivitas sistem dan kemampuan personel dalam merespons kondisi darurat juga menjadi perhatian.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.
Pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan PBPH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat menjelang puncak musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. Dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Ketapang, yakni PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada.
Selain dua perusahaan di Ketapang, pemeriksaan juga dilakukan terhadap PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau serta PT Wanakerta Eka Lestari.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. Petugas juga mengecek secara langsung kesiapan sarana dan sistem pengendalian karhutla di areal konsesi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan mencakup berbagai sarana dan prasarana yang menjadi bagian penting dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.
"Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini," kata Dwi.
Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Dwi menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menerapkan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
"Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurut Dwi, pencegahan karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan. Kebakaran juga dapat berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, aktivitas ekonomi hingga kepastian investasi.
Karena itu, seluruh perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan dalam kondisi siap dan berfungsi sebelum terjadi kebakaran.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalimantan Barat agar benar-benar memastikan kesiapan menghadapi karhutla.
Menurut Leonardo, keberadaan sarana pengendalian kebakaran saja tidak cukup. Efektivitas sistem dan kemampuan personel dalam merespons kondisi darurat juga menjadi perhatian.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.
Pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan PBPH ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pencegahan karhutla di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman kebakaran di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini