Kapuas Hulu    

Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
Polres Kapuas Hulu Tertibkan PETI di Desa Semerantau, Satu Lanting Dibongkar
Polres Kapuas Hulu menertibkan aktivitas PETI di Desa Semerantau, Kalis, dan membongkar satu lanting yang digunakan untuk menambang (Foto: Haq/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Kalis melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (18/8/2026).

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu Nomor: Sprin/1125/VIII/RES.1.24/2026 tanggal 17 Agustus 2026 tentang Penindakan dan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Kapuas Hulu.

Menurut Jamali, penertiban dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan melibatkan 50 personel gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kalis. Tim didampingi Kepala Desa Semerantau, Ujai Rajali, menuju lokasi aktivitas PETI di aliran Sungai Manday, Desa Semerantau.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB, tim menemukan satu unit lanting yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di seberang Sungai Manday. Petugas kemudian menyeberang menggunakan sampan menuju lanting tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pekerja maupun aktivitas penambangan di lokasi. Selanjutnya, petugas melaksanakan penertiban dengan membongkar dan membakar satu unit lanting beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI," ungkap Jamali.

Petugas juga melakukan pendataan terhadap mesin yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan informasi masyarakat setempat, pemilik mesin tersebut belum diketahui. Mesin yang ditemukan diketahui berjenis Domfeng dengan merek Tianli.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan dan tidak kembali melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kepala Desa Semerantau juga turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin serta tidak mengulangi aktivitas serupa.

Penertiban ini merupakan langkah Polres Kapuas Hulu dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah kegiatan penertiban selesai, tim kembali menuju Mapolsek Kalis sekitar pukul 12.30 WIB.

Polres Kapuas Hulu selanjutnya akan melakukan monitoring secara berkala terhadap wilayah Desa Semerantau guna memastikan tidak kembali ditemukan aktivitas PETI.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Patih Jaga Pati Cup 2026 Ditutup, Alexander Wilyo Ajak Masyarakat Rawat Tradisi dan Persatuan
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
Dua Perusahaan di Ketapang Diperiksa, Kemenhut Perketat Pengawasan Karhutla
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait