Pontianak    

Kisah Anak-anak yang Berujung di Panti Gara-gara Orang Tua Jadi PMI Ilegal

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
Kisah Anak-anak yang Berujung di Panti Gara-gara Orang Tua Jadi PMI Ilegal
Lima anak berujung di panti setelah orang tua bekerja ke luar negeri sebagai PMI non-prosedural tanpa jalur resmi (Dok. Imigrasi Pontianak)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Ada kisah berbeda di balik kehidupan 34 anak yang kini tinggal di Panti Asuhan Bunda Pengharapan, Jalan Adi Sucipto No. 9B, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lima di antaranya harus menjalani kehidupan di panti setelah orang tua mereka bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.

Kelima anak tersebut bukan berasal dari keluarga yang kehilangan orang tua. Mereka masih memiliki orang tua yang bekerja di luar negeri. Namun, persoalan muncul karena orang tua mereka memilih bekerja sebagai PMI tanpa melalui jalur prosedural resmi.

Sebelum akhirnya dititipkan ke Panti Asuhan Bunda Pengharapan, anak-anak tersebut sempat diasuh oleh nenek maupun bibi mereka. Namun, keterbatasan kemampuan keluarga dalam memberikan pengasuhan membuat mereka akhirnya dititipkan ke panti.

Panti Asuhan Bunda Pengharapan saat ini menampung 34 anak dengan jenjang pendidikan yang beragam, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kondisi lima anak tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang kemudian melakukan kunjungan sosial ke panti asuhan tersebut.

Dalam kunjungan itu, Imigrasi memberikan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok bagi anak-anak panti. Petugas juga melaksanakan kegiatan Imigrasi Mengajar dengan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada anak-anak terkait wawasan keimigrasian.

Edukasi tersebut juga menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi generasi muda agar tidak mengalami persoalan serupa akibat praktik migrasi nonprosedural.

Kehadiran Imigrasi tidak hanya sebatas memberikan bantuan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam menjangkau kelompok masyarakat yang terdampak persoalan migrasi nonprosedural.

Peran PIMPASA selama ini tidak hanya menyasar aparatur desa dan pelaku UMKM, tetapi juga kelompok rentan seperti anak-anak yang terdampak keputusan orang tua bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Melalui edukasi tersebut, anak-anak diharapkan memahami pentingnya prosedur keimigrasian dan ketenagakerjaan ketika seseorang hendak bekerja ke luar negeri.

Pengurus Panti Asuhan Bunda Pengharapan menyambut baik kunjungan dan bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Kehadiran Imigrasi dinilai memberikan semangat bagi anak-anak sekaligus membantu meringankan beban operasional panti.

Kisah lima anak tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Dengan prosedur yang benar, perlindungan terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan diharapkan dapat lebih terjamin.

Melalui kunjungan sosial dan kegiatan edukasi tersebut, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, termasuk memberikan perhatian kepada anak-anak yang terdampak persoalan migrasi nonprosedural. (*)


Artikel Selanjutnya
Yanieta Bagikan Masker Gratis di Pontianak, Warga Diingatkan Waspadai Asap
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
KIPP Dapat Apresiasi, Investasi Industri Aluminium Kayong Utara Ditargetkan Beroperasi 2027
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait