Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 01 September 2026 |
KALBARONLINE.com - Sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya menemukan titik terang. Kedua pihak sepakat menempuh jalan islah melalui musyawarah yang dipimpin Bupati Ketapang di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah unsur terkait.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
Dalam musyawarah, Bupati Ketapang mengajak seluruh pihak mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati dan semangat musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan perbedaan kepentingan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian hukum dan masa depan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan secara konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian melalui jalan islah.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut yakni pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni seluas 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.
Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyatakan pihak perusahaan menerima solusi yang telah dihasilkan melalui musyawarah tersebut.
“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” ujar Berimo.
Selain persoalan lahan, kesepakatan juga mencakup penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat yang sedang ditangani pihak kepolisian. Sementara itu, Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) juga sepakat mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan kesepakatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya sengketa, tetapi menjadi momentum untuk memulihkan hubungan, membangun kembali kepercayaan dan membuka lembaran baru kerja sama antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, Pemerintah Desa Merimbang Jaya dan Pemerintah Kecamatan Sandai.
Hasil pembahasan teknis tersebut nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati juga mengingatkan agar proses pembagian dan realisasi kemitraan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, manfaat dari kesepakatan tersebut diharapkan benar-benar dirasakan masyarakat.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda berakhirnya dinamika panjang antara masyarakat dan perusahaan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, keterbukaan dan niat baik dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Bupati Ketapang menegaskan, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan investasi dan infrastruktur, tetapi juga bagaimana menjaga harmoni sosial, menghormati martabat setiap pihak, menghadirkan rasa keadilan serta menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, masyarakat dan perusahaan diharapkan dapat kembali membangun hubungan yang lebih baik demi terciptanya kondisi Kabupaten Ketapang yang aman, kondusif, maju dan berkeadilan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Sengketa lahan antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) Desa Merimbang Jaya dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya menemukan titik terang. Kedua pihak sepakat menempuh jalan islah melalui musyawarah yang dipimpin Bupati Ketapang di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri manajemen PT PTS, masyarakat Desa Merimbang Jaya, Pemerintah Kecamatan Sandai, Pemerintah Desa Merimbang Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah unsur terkait.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 24 Agustus 2026.
Dalam musyawarah, Bupati Ketapang mengajak seluruh pihak mengedepankan kebijaksanaan, kelapangan hati dan semangat musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak hanya berkaitan dengan perbedaan kepentingan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga keharmonisan sosial, rasa keadilan, kepastian hukum dan masa depan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan secara konstruktif, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian melalui jalan islah.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut yakni pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari luas lahan yang dipermasalahkan, yakni seluas 227,09 hektare, kepada pemilik lahan.
Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyatakan pihak perusahaan menerima solusi yang telah dihasilkan melalui musyawarah tersebut.
“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” ujar Berimo.
Selain persoalan lahan, kesepakatan juga mencakup penyelesaian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
PT PTS sepakat mencabut laporan terhadap masyarakat yang sedang ditangani pihak kepolisian. Sementara itu, Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) juga sepakat mencabut gugatan perdata yang telah diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menegaskan kesepakatan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai berakhirnya sengketa, tetapi menjadi momentum untuk memulihkan hubungan, membangun kembali kepercayaan dan membuka lembaran baru kerja sama antara masyarakat dan perusahaan.
“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, pengelolaan lahan kemitraan akan dibahas secara teknis oleh PT PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, Pemerintah Desa Merimbang Jaya dan Pemerintah Kecamatan Sandai.
Hasil pembahasan teknis tersebut nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan dengan pola manajemen satu atap dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bupati juga mengingatkan agar proses pembagian dan realisasi kemitraan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, manfaat dari kesepakatan tersebut diharapkan benar-benar dirasakan masyarakat.
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan menjadi penanda berakhirnya dinamika panjang antara masyarakat dan perusahaan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi dengan kepala dingin, keterbukaan dan niat baik dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Bupati Ketapang menegaskan, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan investasi dan infrastruktur, tetapi juga bagaimana menjaga harmoni sosial, menghormati martabat setiap pihak, menghadirkan rasa keadilan serta menyelesaikan persoalan secara bermartabat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, masyarakat dan perusahaan diharapkan dapat kembali membangun hubungan yang lebih baik demi terciptanya kondisi Kabupaten Ketapang yang aman, kondusif, maju dan berkeadilan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini