Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 12 Juni 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB). Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati pemukiman itu sejak tahun 1980-an.
Wali Kota Pontianak menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
[caption id="attachment_134023" align="alignnone" width="1600"]
Salah seorang warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Indri)[/caption]
“Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat,” ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/06/2023).
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
“Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
[caption id="attachment_134021" align="alignnone" width="1600"]
Mediasi difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza. (Foto: Indri)[/caption]
“Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman,” imbuhnya.
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama.
Dia juga mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
“Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi,” terangnya.
[caption id="attachment_134020" align="alignnone" width="1600"]
Foto bersama usai mediasi warga dan pihak perusahaan. (Foto: Indri)[/caption]
Sementara itu, Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya.
Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa diantaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu. (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 99 Kepala Keluarga (KK) warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, meluapkan rasa gembiranya setelah mendapat kepastian terkait status tanah yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.
Sebagaimana diketahui, lahan permukiman warga tersebut merupakan milik sebuah perusahaan dengan status Hak Guna Bangungan (HGB). Lewat mediasi yang difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza, pihak perusahaan dengan sukarela menyerahkan sebagian lahan miliknya kepada warga yang telah menempati pemukiman itu sejak tahun 1980-an.
Wali Kota Pontianak menjelaskan, pertemuan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga RT 003 RW 009 Gang Selat Sunda ini bertujuan menyelesaikan sengketa pertanahan di lokasi itu.
[caption id="attachment_134023" align="alignnone" width="1600"]
Salah seorang warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. (Foto: Indri)[/caption]
“Alhamdulillah pihak perusahaan dengan lapang dada bersedia menyisihkan sebagian lahannya untuk masyarakat,” ujarnya usai mediasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Senin (12/06/2023).
Selanjutnya, untuk proses kepemilikan tanah akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Edi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menata ulang kawasan itu.
“Mulai dari jalan, drainase hingga fasilitas umumnya sehingga lebih tertata rapi,” tuturnya.
Ia juga berpesan kepada warga Gang Selat Sunda, RT 003 RW 009, agar menjaga aset-aset yang ada di lokasi itu hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).
[caption id="attachment_134021" align="alignnone" width="1600"]
Mediasi difasilitasi oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Komandan Kodim (Dandim) 1207/Pontianak, Kolonel Arh Hendra Roza. (Foto: Indri)[/caption]
“Kita minta mereka menjaga aset-aset tersebut hingga diterbitkannya SHM sehingga kita bisa menata kawasan tersebut menjadi permukiman yang nyaman,” imbuhnya.
Pihak perusahaan pemegang HGB, Bernard mengatakan, sebagai makhluk sosial, sudah sepatutnya saling berbagi antara sesama.
Dia juga mengapresiasi proses penyelesaian permasalahan tanah ini bisa terselesaikan dengan lancar dengan diserahkannya sebagian lahan kepada masyarakat.
“Luas lahan yang kami serahkan kepada warga sekitar 13 ribu meter persegi,” terangnya.
[caption id="attachment_134020" align="alignnone" width="1600"]
Foto bersama usai mediasi warga dan pihak perusahaan. (Foto: Indri)[/caption]
Sementara itu, Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni turut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tercapainya kesepakatan ini.
"Momen seperti inilah negara hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat," tuturnya.
Dia berharap dalam menghadapi berbagai persoalan di masyarakat, bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang aman, damai dan sejahtera masyarakatnya.
Mediasi permasalahan pertanahan yang sudah berlangsung puluhan tahun silam, akhirnya mencapai kesepakatan dengan diserahkannya sebagian lahan perusahaan kepada warga setempat. Warga yang hadir pada mediasi tersebut mengucap syukur dan beberapa diantaranya terlihat menitikkan air matanya karena terharu. (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini