Pontianak    

TPPU Kejahatan Terorganisir, APH Diminta Beri Perhatian Serius

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 20 September 2026
TPPU Kejahatan Terorganisir, APH Diminta Beri Perhatian Serius
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana. Kejahatan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

Secara sederhana, pencucian uang merupakan upaya membuat uang hasil kejahatan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Dalam ketentuan TPPU, perbuatan tersebut dapat berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.

TPPU juga berkaitan erat dengan tindak pidana asal atau predicate crime. Beberapa tindak pidana yang dapat menghasilkan harta kekayaan untuk kemudian dicuci antara lain korupsi, narkotika, penipuan, penggelapan, perjudian, perpajakan, pencurian, terorisme, dan perdagangan manusia.

Dalam praktiknya, terdapat tiga tahapan yang umum dikenal dalam modus pencucian uang, yakni placement, layering, dan integration.

Tahap pertama adalah placement atau penempatan, yakni memasukkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan. Salah satu contohnya adalah menyetorkan uang hasil tindak pidana ke rekening bank secara bertahap dengan nominal tertentu.

Tahap kedua adalah layering atau pelapisan. Pada tahap ini, pelaku berupaya memutus atau mengaburkan jejak asal-usul uang dengan memindahkannya melalui berbagai transaksi, membeli aset, mentransfer dana ke luar negeri, atau menggunakan perusahaan tertentu.

Tahap ketiga adalah integration atau integrasi. Pada tahap ini, dana yang telah melalui berbagai proses kemudian digunakan kembali seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, misalnya untuk membeli rumah, kendaraan, saham, atau aset lainnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan pasal yang diterapkan.

TPPU berbeda dengan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Jika TPPU berfokus pada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana, TPPT berkaitan dengan penyediaan atau pengumpulan dana yang digunakan untuk kegiatan terorisme. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Lindungi Pelajar dari Paparan Asap, Babinsa Embaloh Hulu Bagikan Masker di SDN 06
Sunday, 20 September 2026
Artikel Sebelumnya
Maulid Nabi di Masjid Agung Al-Ikhlas, Alexander Wilyo Tekankan Pentingnya Persaudaraan
Sunday, 20 September 2026

Berita terkait