Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 30 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ketapang menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/9/2026).
Pengawasan dilakukan dengan menyasar area produksi serta apartemen atau mess yang menjadi tempat tinggal orang asing.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang Yogi Syahputra mengatakan, tim dibagi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran.
“Pengawasan dibagi menjadi dua tim, yakni di area produksi serta apartemen atau mess sebagai tempat tinggal orang asing,” kata Yogi.
Operasi gabungan tersebut melibatkan anggota TIMPORA dari sejumlah instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, perusahaan memaparkan kegiatan operasional PT BAP kepada tim pengawasan.
Selain memeriksa keberadaan WNA, petugas juga memberikan arahan terkait administrasi ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing.
Unsur Kesbangpol dan Kejaksaan meminta perusahaan menyampaikan laporan keberadaan WNA secara berkala sebagai bagian dari monitoring di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Laporan keberadaan orang asing diharapkan dapat disampaikan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan, sebagai bahan monitoring dan pengawasan,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan di area produksi maupun tempat tinggal orang asing, petugas tidak menemukan temuan atau pelanggaran yang menonjol. Operasi gabungan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kantor Imigrasi Ketapang bersama TIMPORA selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Ketapang.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di daerah. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Ketapang menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/9/2026).
Pengawasan dilakukan dengan menyasar area produksi serta apartemen atau mess yang menjadi tempat tinggal orang asing.
Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang Yogi Syahputra mengatakan, tim dibagi untuk memastikan pengawasan berjalan efektif di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran.
“Pengawasan dibagi menjadi dua tim, yakni di area produksi serta apartemen atau mess sebagai tempat tinggal orang asing,” kata Yogi.
Operasi gabungan tersebut melibatkan anggota TIMPORA dari sejumlah instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, perusahaan memaparkan kegiatan operasional PT BAP kepada tim pengawasan.
Selain memeriksa keberadaan WNA, petugas juga memberikan arahan terkait administrasi ketenagakerjaan dan kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing.
Unsur Kesbangpol dan Kejaksaan meminta perusahaan menyampaikan laporan keberadaan WNA secara berkala sebagai bagian dari monitoring di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Laporan keberadaan orang asing diharapkan dapat disampaikan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan, sebagai bahan monitoring dan pengawasan,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan di area produksi maupun tempat tinggal orang asing, petugas tidak menemukan temuan atau pelanggaran yang menonjol. Operasi gabungan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kantor Imigrasi Ketapang bersama TIMPORA selanjutnya akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Ketapang.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di daerah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini