Polres Ketapang Amankan Pelaku PETI Asal Landak di Matan Hilir Selatan

Polres Ketapang Amankan Pelaku PETI Asal Landak di Matan Hilir Selatan

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali meringkus enam orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mereka dibekuk saat beraktivitas di lokasi PETI kawasan Indotani di Jalan pelang – Tumbang Titi, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (26/2/ 2021) sekitar pukul 15.00 wib. Keenam pelaku yakni RO (21), YO (40), RI (40), AB (52), HE (18) dan SO (30).

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Wuriyantono. Kata dia, keenam pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Ketapang.

Baca Juga :  Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Yasir Anshari Ajukan Gugatan Praperadilan

“Para pelaku ini semuanya berasal dari luar Ketapang, yaitu dari Kabupaten Landak,” katanya, Sabtu (27/2/2021).

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan yakni 3 karpet,1 selang, spiral biru, 2 selang biru, 1 selang merah, 2 buah cangkul, 1 dodos, 1 buah keong atau pump, 1 unit mesin dompeng, 1 buah jerigen berisi minyak solar dan 1 buah jerigen 5 Liter berisikan oli.

Penangkapan ini bermula saat tim gabungan dari Satreskrim bersama anggota Polsek Matan Hilir selatan bergerak menuju lokasi tambang. Sesampai dilokasi tambang, tim melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku yang sedang menjalakan aktifitas penambangan.

Baca Juga :  CMI Serap 80% Pekerja Lokal Bergabung di Wilayah Kerja Operasional Sandai

Terhadap para pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35.

“Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya. (Adi LC)

Comment