Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 26 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) mengeluhkan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ketapang.
Keluhan ini lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Ketapang dinilai tak teliti sehingga program tersebut seperti tak tepat sasaran.
Pasalnya, diketahui bahwa ada pengusaha yang mendapatkan program PTSL terhadap
tanah warga MHU tersebut.
Hal ini disampaikan Abdul (40). Dirinya menegaskan bahwa program
PTSL yang disubsidi pemerintah bertujuan untuk membantu meringankan masyarakat
yang ingin mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dengan bentuk sertifikat.
“Jadi di lapangan informasinya memang masih ada masyarakat
di wilayah MHU yang belum mendapatkan sertifikat PTSL padahal mereka sudah
mendaftarkan diri dan membayar segala prosesnya,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Abdul mengaku tak mengetahui secara pasti apa kendala yang
menyebabkan hal tersebut terjadi. Selain itu hal lain yang disayangkannya
adanya pihak-pihak yang tak seharusnya mengikuti program PTSL namun dapat
mengikuti program ini seperti misalkan pengusaha yang juga terdaftar dalam
program PTSL ini, padahal program ini seharusnya diprioritaskan untuk
masyarakat kecil sehingga membantu masyarakat kecil dalam hal melegalitaskan
tanah mereka.
“Makanya ada kesan program ini ada yang tidak tepat sasaran.
Kita bayangkan saja misal satu pengusaha ada berapa ratus hektar atau ribu
hektar jika mereka bisa terdaftar dalam program PTSL ada berapa banyak kuota
yang harusnya untuk masyarakat diambil oleh mereka. Makanya kita berharap
program dapat benar-benar diteliti sebelum diproses di BPN,” pintanya.
Sementara Kepala BPN Ketapang, Imawan menerangkan bahwa pihaknya
telah menyelesaikan dan membagi sertifikat PTSL di wilayah Matan Hilir Utara
(MHU) pada tahun 2017 lalu. Dimana, lanjut dia, ada sebanyak kurang lebih
14.000 ribuan sertifikat PTSL yang dibagikan tersebar di Matan Hilir Utara dan
Matan Hilir Selatan.
“Untuk MHU tahun 2017 sudah selesai. Hanya saja mungkin ada
masyarakat yang belum terakomodir sebab itu ada kuotanya dan di tahun 2017 kita
sudah bagi di beberapa wilayah di MHU dan MHS sesuai dengan kuota yang ada,” terangnya.
Terkait apakah masyarakat yang mengaku belum mendapatkan
sertifikat tersebut pernah mendaftar atau didata oleh pihak desa, Imawan mengaku
tak mengetahui hal itu lantaran proses PTSL awalnya dikoordinir oleh pihak desa
sementara pihaknya hanya menerima data yang disampaikan oleh desa untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami ini menerima usulan dari desa, yang jelas sebelumnya
kami sudah lakukan sosialisasi dengan mengundang warga dan menyampaikan
kegiatan apa yang akan kita lakukan dan syaratnya apa-apa saja. Yang jelas
untuk di MHU tahun 2017 sudah selesai semua sesuai kuota yang ada,” tegasnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang dinilai tak seharusnya
mendapatkan program PTSL, kembali ditegaskan Imawan bahwa pihaknya hanya
menerima usulan dari desa. Mengenai siapa-siapa saja yang didaftarkan, pihaknya
telah menerima daftarnya dari desa sehingga jika memang ada pihak atau pengusaha
yang mendapatkan program PTSL itu dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Jadi kita sifatnya tidak membeda-bedakan mau itu tanah
masyarakat, tanah wakaf atau aset daerah kita proses selama ada usulannya, jadi
kalau ada tanah pengusaha yang turut didaftarkan kita tidak tahu yang jelas kalau
infonya sampai ribuan hektar itu tidak mungkin karena program ini juga ada
ambang batas berapa luas lahannya,” tukasnya.
Ditambahkannya pula, untuk tahun 2018 sendiri ada sebanyak 16.500
sertifikat yang sudah tercetak semua namun memang ada sebagian yang belum
dibagikan lantaran terkendala akses jalan menuju lokasi untuk penyerahan namun
diakuinya pihaknya akan sesegera mungkin menyerahkan sertifikat tersebut kepada
masyarakat yang berhak memilikinya.
“Sedangkan untuk 2019 program PTSL ada sekitar 7.500
tersebar baik di wilayah Delta Pawan, Kendawangan, Manis Mata serta Tumbang
Titi,” ucapnya.
Mengenai biaya program PTSL ini, diakuinya untuk
urusan di BPN mulai dari pengukuran dan lainnya tanpa ada pumungutan biaya sama
sekali atau gratis hanya saja memang ada surat keputusan bersama dari menteri
mengenai biaya yang maksimal hanya Rp 250 ribu itupun bukan biaya di BPN
melainkan biaya ditingkat desa. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Warga Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) mengeluhkan program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ketapang.
Keluhan ini lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Ketapang dinilai tak teliti sehingga program tersebut seperti tak tepat sasaran.
Pasalnya, diketahui bahwa ada pengusaha yang mendapatkan program PTSL terhadap
tanah warga MHU tersebut.
Hal ini disampaikan Abdul (40). Dirinya menegaskan bahwa program
PTSL yang disubsidi pemerintah bertujuan untuk membantu meringankan masyarakat
yang ingin mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dengan bentuk sertifikat.
“Jadi di lapangan informasinya memang masih ada masyarakat
di wilayah MHU yang belum mendapatkan sertifikat PTSL padahal mereka sudah
mendaftarkan diri dan membayar segala prosesnya,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Abdul mengaku tak mengetahui secara pasti apa kendala yang
menyebabkan hal tersebut terjadi. Selain itu hal lain yang disayangkannya
adanya pihak-pihak yang tak seharusnya mengikuti program PTSL namun dapat
mengikuti program ini seperti misalkan pengusaha yang juga terdaftar dalam
program PTSL ini, padahal program ini seharusnya diprioritaskan untuk
masyarakat kecil sehingga membantu masyarakat kecil dalam hal melegalitaskan
tanah mereka.
“Makanya ada kesan program ini ada yang tidak tepat sasaran.
Kita bayangkan saja misal satu pengusaha ada berapa ratus hektar atau ribu
hektar jika mereka bisa terdaftar dalam program PTSL ada berapa banyak kuota
yang harusnya untuk masyarakat diambil oleh mereka. Makanya kita berharap
program dapat benar-benar diteliti sebelum diproses di BPN,” pintanya.
Sementara Kepala BPN Ketapang, Imawan menerangkan bahwa pihaknya
telah menyelesaikan dan membagi sertifikat PTSL di wilayah Matan Hilir Utara
(MHU) pada tahun 2017 lalu. Dimana, lanjut dia, ada sebanyak kurang lebih
14.000 ribuan sertifikat PTSL yang dibagikan tersebar di Matan Hilir Utara dan
Matan Hilir Selatan.
“Untuk MHU tahun 2017 sudah selesai. Hanya saja mungkin ada
masyarakat yang belum terakomodir sebab itu ada kuotanya dan di tahun 2017 kita
sudah bagi di beberapa wilayah di MHU dan MHS sesuai dengan kuota yang ada,” terangnya.
Terkait apakah masyarakat yang mengaku belum mendapatkan
sertifikat tersebut pernah mendaftar atau didata oleh pihak desa, Imawan mengaku
tak mengetahui hal itu lantaran proses PTSL awalnya dikoordinir oleh pihak desa
sementara pihaknya hanya menerima data yang disampaikan oleh desa untuk
dilakukan proses lebih lanjut.
“Kami ini menerima usulan dari desa, yang jelas sebelumnya
kami sudah lakukan sosialisasi dengan mengundang warga dan menyampaikan
kegiatan apa yang akan kita lakukan dan syaratnya apa-apa saja. Yang jelas
untuk di MHU tahun 2017 sudah selesai semua sesuai kuota yang ada,” tegasnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang dinilai tak seharusnya
mendapatkan program PTSL, kembali ditegaskan Imawan bahwa pihaknya hanya
menerima usulan dari desa. Mengenai siapa-siapa saja yang didaftarkan, pihaknya
telah menerima daftarnya dari desa sehingga jika memang ada pihak atau pengusaha
yang mendapatkan program PTSL itu dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
“Jadi kita sifatnya tidak membeda-bedakan mau itu tanah
masyarakat, tanah wakaf atau aset daerah kita proses selama ada usulannya, jadi
kalau ada tanah pengusaha yang turut didaftarkan kita tidak tahu yang jelas kalau
infonya sampai ribuan hektar itu tidak mungkin karena program ini juga ada
ambang batas berapa luas lahannya,” tukasnya.
Ditambahkannya pula, untuk tahun 2018 sendiri ada sebanyak 16.500
sertifikat yang sudah tercetak semua namun memang ada sebagian yang belum
dibagikan lantaran terkendala akses jalan menuju lokasi untuk penyerahan namun
diakuinya pihaknya akan sesegera mungkin menyerahkan sertifikat tersebut kepada
masyarakat yang berhak memilikinya.
“Sedangkan untuk 2019 program PTSL ada sekitar 7.500
tersebar baik di wilayah Delta Pawan, Kendawangan, Manis Mata serta Tumbang
Titi,” ucapnya.
Mengenai biaya program PTSL ini, diakuinya untuk
urusan di BPN mulai dari pengukuran dan lainnya tanpa ada pumungutan biaya sama
sekali atau gratis hanya saja memang ada surat keputusan bersama dari menteri
mengenai biaya yang maksimal hanya Rp 250 ribu itupun bukan biaya di BPN
melainkan biaya ditingkat desa. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini