Ketapang    

Warga Matan Hilir Utara Keluhkan Ada Pengusaha Dapat Program PTSL, Ini Pengakuan Kepala BPN Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 26 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Warga Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) mengeluhkan program

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ketapang.

Keluhan ini lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Ketapang dinilai tak teliti sehingga program tersebut seperti tak tepat sasaran.

Pasalnya, diketahui bahwa ada pengusaha yang mendapatkan program PTSL terhadap

tanah warga MHU tersebut.

Hal ini disampaikan Abdul (40). Dirinya menegaskan bahwa program

PTSL yang disubsidi pemerintah bertujuan untuk membantu meringankan masyarakat

yang ingin mendapatkan legalitas kepemilikan tanah dengan bentuk sertifikat.

“Jadi di lapangan informasinya memang masih ada masyarakat

di wilayah MHU yang belum mendapatkan sertifikat PTSL padahal mereka sudah

mendaftarkan diri dan membayar segala prosesnya,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).

Abdul mengaku tak mengetahui secara pasti apa kendala yang

menyebabkan hal tersebut terjadi. Selain itu hal lain yang disayangkannya

adanya pihak-pihak yang tak seharusnya mengikuti program PTSL namun dapat

mengikuti program ini seperti misalkan pengusaha yang juga terdaftar dalam

program PTSL ini, padahal program ini seharusnya diprioritaskan untuk

masyarakat kecil sehingga membantu masyarakat kecil dalam hal melegalitaskan

tanah mereka.

“Makanya ada kesan program ini ada yang tidak tepat sasaran.

Kita bayangkan saja misal satu pengusaha ada berapa ratus hektar atau ribu

hektar jika mereka bisa terdaftar dalam program PTSL ada berapa banyak kuota

yang harusnya untuk masyarakat diambil oleh mereka. Makanya kita berharap

program dapat benar-benar diteliti sebelum diproses di BPN,” pintanya.

Sementara Kepala BPN Ketapang, Imawan menerangkan bahwa pihaknya

telah menyelesaikan dan membagi sertifikat PTSL di wilayah Matan Hilir Utara

(MHU) pada tahun 2017 lalu. Dimana, lanjut dia, ada sebanyak kurang lebih

14.000 ribuan sertifikat PTSL yang dibagikan tersebar di Matan Hilir Utara dan

Matan Hilir Selatan.

“Untuk MHU tahun 2017 sudah selesai. Hanya saja mungkin ada

masyarakat yang belum terakomodir sebab itu ada kuotanya dan di tahun 2017 kita

sudah bagi di beberapa wilayah di MHU dan MHS sesuai dengan kuota yang ada,” terangnya.

Terkait apakah masyarakat yang mengaku belum mendapatkan

sertifikat tersebut pernah mendaftar atau didata oleh pihak desa, Imawan mengaku

tak mengetahui hal itu lantaran proses PTSL awalnya dikoordinir oleh pihak desa

sementara pihaknya hanya menerima data yang disampaikan oleh desa untuk

dilakukan proses lebih lanjut.

“Kami ini menerima usulan dari desa, yang jelas sebelumnya

kami sudah lakukan sosialisasi dengan mengundang warga dan menyampaikan

kegiatan apa yang akan kita lakukan dan syaratnya apa-apa saja. Yang jelas

untuk di MHU tahun 2017 sudah selesai semua sesuai kuota yang ada,” tegasnya.

Terkait adanya pihak-pihak yang dinilai tak seharusnya

mendapatkan program PTSL, kembali ditegaskan Imawan bahwa pihaknya hanya

menerima usulan dari desa. Mengenai siapa-siapa saja yang didaftarkan, pihaknya

telah menerima daftarnya dari desa sehingga jika memang ada pihak atau pengusaha

yang mendapatkan program PTSL itu dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Jadi kita sifatnya tidak membeda-bedakan mau itu tanah

masyarakat, tanah wakaf atau aset daerah kita proses selama ada usulannya, jadi

kalau ada tanah pengusaha yang turut didaftarkan kita tidak tahu yang jelas kalau

infonya sampai ribuan hektar itu tidak mungkin karena program ini juga ada

ambang batas berapa luas lahannya,” tukasnya.

Ditambahkannya pula, untuk tahun 2018 sendiri ada sebanyak 16.500

sertifikat yang sudah tercetak semua namun memang ada sebagian yang belum

dibagikan lantaran terkendala akses jalan menuju lokasi untuk penyerahan namun

diakuinya pihaknya akan sesegera mungkin menyerahkan sertifikat tersebut kepada

masyarakat yang berhak memilikinya.

“Sedangkan untuk 2019 program PTSL ada sekitar 7.500

tersebar baik di wilayah Delta Pawan, Kendawangan, Manis Mata serta Tumbang

Titi,” ucapnya.

Mengenai biaya program PTSL ini, diakuinya untuk

urusan di BPN mulai dari pengukuran dan lainnya tanpa ada pumungutan biaya sama

sekali atau gratis hanya saja memang ada surat keputusan bersama dari menteri

mengenai biaya yang maksimal hanya Rp 250 ribu itupun bukan biaya di BPN

melainkan biaya ditingkat desa. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Abdul Hamid Nahkodai DPD MABM Sekadau 2019-2024, Ini Komitmennya
Selasa, 26 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Panwascam Delta Pawan Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS
Selasa, 26 Februari 2019

Berita terkait