Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Imawan menyatakan
bahwa program PTSL untuk wilayah Matan Hilir Utara (MHU) sudah diselesaikan
pihaknya dengan membagikan sebanyak kurang lebih 14 ribu sertifikat pada tahun 2017
lalu.
Pertanyaan inipun mendapat tanggapan dari warga MHU yang menilai
pernyataan Kepala BPN itu tidak benar. Hal ini lantaran sampai saat ini masih
ada masyarakat yang mengaku telah bertahun-tahun menunggu namun belum mendapat
sertifikat program PTSL tersebut.
Harlisa satu diantara warga MHU mengaku sudah lebih dari setahun
ini belum juga menerima sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang telah ia
daftarkan ke program PTSL sejak tahun 2017 silam.
“Kalau memang seperti yang disampaikan Kepala BPN semua
sudah beres, kenapa saya sampai saat ini belum menerima sertifikatnya,” ujarnya,
baru-baru ini.
Harlisa menambahkan bahwa dirinya bersama dengan dua orang
temannya yang ikut dalam program PTSL tersebut sudah mendaftarkan diri sekitar
bulan Agustus 2017 bahkan sudah membayar biaya di tingkat desa dan menyerahkan
persyaratan yang diminta termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) asli miliknya
yang juga sudah diserahkan pihak desa.
“Tanah saya di Sungai Jahak, Desa Kuala Tolak, Kecamatan
Matan Hilir Utara. Saya juga sudah tanyakan ke pihak desa, katanya suruh tanya
ke BPN, saya sudah ke BPN pada Januari lalu, katanya mau diinformasikan tapi sampai
sekarang belum ada kabarnya,” tukasnya.
Saat membaca berita di sejumlah media massa mengenai pernyataan
Kepala BPN kalau semua sertifikat program PTSL di wilayah MHU tahun 2017 sudah
selesai, membuat dirinya semakin bingung apakah itu benar sehingga dirinya
mempertanyakan kenapa SHM miliknya sudah bertahun-tahun belum ada kabarnya.
“Tapi saya sudah dihubungi pihak BPN, besok (Kamis-red)
diajak ke lokasi untuk mengecek langsung kenapa SHM saya belum terbit,” tuturnya.
Sementara itu, Par (35) warga Desa Sei Putri, Kecamatan MHU
mengaku dirinya juga sampai saat ini belum menerima sertifikat dari program
PTSL yang ia ikuti pada tahun 2018 lalu. Ia mengaku sampai saat ini dirinya
belum menerima sertifikat dari PTSL tersebut.
“Awalnya biaya pembuatan di tingkat desa diminta Rp300 ribu
kemudian masyarakat tidak mau dan akhirnya disepakati Rp200, setelah disepakati
dilakukan pertemuan,” ujarnya.
Dirinya menuturkan setelah pertemuan tersebut ia kemudian
telah mengajukan Kartu Keluarga (KK), KTP bahkan sempat ada sosialisasi yang
dihadiri BPN, bahkan pihak BPN yang melakukan pengukuran tanah sempat menginap
di desanya.
“Memang ada sebagian keluar (terbit), hanya saja punya saya
dan ada keluarga saya sekitar 10 orang juga tidak ada keluar sertifikatnya
sampai sekarang, makanya saya mempertanyakan apa kendalanya,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPN Ketapang, Imawan
mengaku kalau pihaknya akan turun ke lapangan guna memastikan terkait keluhan
warga tersebut.
Sedangkan untuk wilayah Sei Putri, ia mengaku bahwa
seingatnya program PTSL pada tahun 2018 tidak ada di Sei Putri dan hanya ada pada
tahun 2017.
“Saya imbau agar pihak desa mengusulkan kepada BPN, nanti
akan kita lihat target yang ada tahun itu memungkinkan untuk dilaksanakan atau
tidak atau menunggu tahun berikutnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Imawan menyatakan
bahwa program PTSL untuk wilayah Matan Hilir Utara (MHU) sudah diselesaikan
pihaknya dengan membagikan sebanyak kurang lebih 14 ribu sertifikat pada tahun 2017
lalu.
Pertanyaan inipun mendapat tanggapan dari warga MHU yang menilai
pernyataan Kepala BPN itu tidak benar. Hal ini lantaran sampai saat ini masih
ada masyarakat yang mengaku telah bertahun-tahun menunggu namun belum mendapat
sertifikat program PTSL tersebut.
Harlisa satu diantara warga MHU mengaku sudah lebih dari setahun
ini belum juga menerima sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang telah ia
daftarkan ke program PTSL sejak tahun 2017 silam.
“Kalau memang seperti yang disampaikan Kepala BPN semua
sudah beres, kenapa saya sampai saat ini belum menerima sertifikatnya,” ujarnya,
baru-baru ini.
Harlisa menambahkan bahwa dirinya bersama dengan dua orang
temannya yang ikut dalam program PTSL tersebut sudah mendaftarkan diri sekitar
bulan Agustus 2017 bahkan sudah membayar biaya di tingkat desa dan menyerahkan
persyaratan yang diminta termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) asli miliknya
yang juga sudah diserahkan pihak desa.
“Tanah saya di Sungai Jahak, Desa Kuala Tolak, Kecamatan
Matan Hilir Utara. Saya juga sudah tanyakan ke pihak desa, katanya suruh tanya
ke BPN, saya sudah ke BPN pada Januari lalu, katanya mau diinformasikan tapi sampai
sekarang belum ada kabarnya,” tukasnya.
Saat membaca berita di sejumlah media massa mengenai pernyataan
Kepala BPN kalau semua sertifikat program PTSL di wilayah MHU tahun 2017 sudah
selesai, membuat dirinya semakin bingung apakah itu benar sehingga dirinya
mempertanyakan kenapa SHM miliknya sudah bertahun-tahun belum ada kabarnya.
“Tapi saya sudah dihubungi pihak BPN, besok (Kamis-red)
diajak ke lokasi untuk mengecek langsung kenapa SHM saya belum terbit,” tuturnya.
Sementara itu, Par (35) warga Desa Sei Putri, Kecamatan MHU
mengaku dirinya juga sampai saat ini belum menerima sertifikat dari program
PTSL yang ia ikuti pada tahun 2018 lalu. Ia mengaku sampai saat ini dirinya
belum menerima sertifikat dari PTSL tersebut.
“Awalnya biaya pembuatan di tingkat desa diminta Rp300 ribu
kemudian masyarakat tidak mau dan akhirnya disepakati Rp200, setelah disepakati
dilakukan pertemuan,” ujarnya.
Dirinya menuturkan setelah pertemuan tersebut ia kemudian
telah mengajukan Kartu Keluarga (KK), KTP bahkan sempat ada sosialisasi yang
dihadiri BPN, bahkan pihak BPN yang melakukan pengukuran tanah sempat menginap
di desanya.
“Memang ada sebagian keluar (terbit), hanya saja punya saya
dan ada keluarga saya sekitar 10 orang juga tidak ada keluar sertifikatnya
sampai sekarang, makanya saya mempertanyakan apa kendalanya,” tukasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPN Ketapang, Imawan
mengaku kalau pihaknya akan turun ke lapangan guna memastikan terkait keluhan
warga tersebut.
Sedangkan untuk wilayah Sei Putri, ia mengaku bahwa
seingatnya program PTSL pada tahun 2018 tidak ada di Sei Putri dan hanya ada pada
tahun 2017.
“Saya imbau agar pihak desa mengusulkan kepada BPN, nanti
akan kita lihat target yang ada tahun itu memungkinkan untuk dilaksanakan atau
tidak atau menunggu tahun berikutnya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini