Ketapang    

Sebut PTSL di MHU Sudah Selesai, Warga Sebut Kepala BPN Berbohong

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Imawan menyatakan

bahwa program PTSL untuk wilayah Matan Hilir Utara (MHU) sudah diselesaikan

pihaknya dengan membagikan sebanyak kurang lebih 14 ribu sertifikat pada tahun 2017

lalu.

Pertanyaan inipun mendapat tanggapan dari warga MHU yang menilai

pernyataan Kepala BPN itu tidak benar. Hal ini lantaran sampai saat ini masih

ada masyarakat yang mengaku telah bertahun-tahun menunggu namun belum mendapat

sertifikat program PTSL tersebut.

Harlisa satu diantara warga MHU mengaku sudah lebih dari setahun

ini belum juga menerima sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang telah ia

daftarkan ke program PTSL sejak tahun 2017 silam.

“Kalau memang seperti yang disampaikan Kepala BPN semua

sudah beres, kenapa saya sampai saat ini belum menerima sertifikatnya,” ujarnya,

baru-baru ini.

Harlisa menambahkan bahwa dirinya bersama dengan dua orang

temannya yang ikut dalam program PTSL tersebut sudah mendaftarkan diri sekitar

bulan Agustus 2017 bahkan sudah membayar biaya di tingkat desa dan menyerahkan

persyaratan yang diminta termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) asli miliknya

yang juga sudah diserahkan pihak desa.

“Tanah saya di Sungai Jahak, Desa Kuala Tolak, Kecamatan

Matan Hilir Utara. Saya juga sudah tanyakan ke pihak desa, katanya suruh tanya

ke BPN, saya sudah ke BPN pada Januari lalu, katanya mau diinformasikan tapi sampai

sekarang belum ada kabarnya,” tukasnya.

Saat membaca berita di sejumlah media massa mengenai pernyataan

Kepala BPN kalau semua sertifikat program PTSL di wilayah MHU tahun 2017 sudah

selesai, membuat dirinya semakin bingung apakah itu benar sehingga dirinya

mempertanyakan kenapa SHM miliknya sudah bertahun-tahun belum ada kabarnya.

“Tapi saya sudah dihubungi pihak BPN, besok (Kamis-red)

diajak ke lokasi untuk mengecek langsung kenapa SHM saya belum terbit,” tuturnya.

Sementara itu, Par (35) warga Desa Sei Putri, Kecamatan MHU

mengaku dirinya juga sampai saat ini belum menerima sertifikat dari program

PTSL yang ia ikuti pada tahun 2018 lalu. Ia mengaku sampai saat ini dirinya

belum menerima sertifikat dari PTSL tersebut.

“Awalnya biaya pembuatan di tingkat desa diminta Rp300 ribu

kemudian masyarakat tidak mau dan akhirnya disepakati Rp200, setelah disepakati

dilakukan pertemuan,” ujarnya.

Dirinya menuturkan setelah pertemuan tersebut ia kemudian

telah mengajukan Kartu Keluarga (KK), KTP bahkan sempat ada sosialisasi yang

dihadiri BPN, bahkan pihak BPN yang melakukan pengukuran tanah sempat menginap

di desanya.

“Memang ada sebagian keluar (terbit), hanya saja punya saya

dan ada keluarga saya sekitar 10 orang juga tidak ada keluar sertifikatnya

sampai sekarang, makanya saya mempertanyakan apa kendalanya,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPN Ketapang, Imawan

mengaku kalau pihaknya akan turun ke lapangan guna memastikan terkait keluhan

warga tersebut.

Sedangkan untuk wilayah Sei Putri, ia mengaku bahwa

seingatnya program PTSL pada tahun 2018 tidak ada di Sei Putri dan hanya ada pada

tahun 2017.

“Saya imbau agar pihak desa mengusulkan kepada BPN, nanti

akan kita lihat target yang ada tahun itu memungkinkan untuk dilaksanakan atau

tidak atau menunggu tahun berikutnya,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wabup Sintang Buka Lomba O2SN, FLS2N dan MIPA Tingkat SD se-Kecamatan Dedai
Kamis, 28 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Warga Harap Pemkab Segera Perbaiki Jalan di Pelabuhan Sungai Ayak Satu
Kamis, 28 Februari 2019

Berita terkait