KalbarOnline, Ketapang – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat meminta jajaran Imigrasi kelas II non TPI Ketapang meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, usai ditangkapnya seorang warga negara asing (wna) berinisial YH asal Tiongkok yang melakukan aktivitas ilegal di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Peran Kepala Imigrasi Ketapang sangat krusial, untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayahnya mematuhi semua peraturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal,” ujar M Akbar di kantornya, Jumat (07/06/2024).
Diketahui, YH masuk ke Indonesia menggunakan visa ijin tinggal terbatas, dengan penjamin PT SRM yang beralamat di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Visa yang dikantongi YH masih berlaku hingga akhir tahun 2024.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan YH, di mana visa yang didapat tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan berupa penambangan emas ilegal.
“Untuk itu memerintahkan jajaran keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar meningkatkan pengawasan. Saya minta teman inteldakim di lapangan lebih ditingkatkan lagi pengawasannya,” ujarnya.
Tito menjelaskan, bahwa di Kabupaten Ketapang sudah terdapat Tim.Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kalimantan Barat, khususnya di Imigrasi Kelas II non TPI Ketapang.
“Kita Tingkatkan Kembali Timpora, agar sinergitas dengan stakeholder lain terjalin dengan mesra,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah tersebut, timpora biasanya terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi lain yang relevan.
Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Timpora:
- Tujuan Pembentukan
-Pengawasan, Memantau keberadaan dan aktivitas WNA untuk memastikan mereka mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku.
– Koordinasi,Meningkatkan koordinasi antar instansi dalam menangani masalah yang berkaitan dengan WNA, termasuk isu keamanan, ketertiban, dan pelanggaran hukum.
- Fungsi dan Tugas
– Pencegahan, Mencegah masuknya WNA yang tidak memenuhi syarat atau terlibat dalam kegiatan ilegal.
– Penindakan, Menindak WNA yang melanggar peraturan keimigrasian dan hukum lainnya.
– Koordinasi Informas, Berbagi informasi dan data mengenai WNA antara instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.
3.Implementasi
– Rapat dan Pertemuan, Mengadakan rapat rutin untuk mengevaluasi kegiatan pengawasan dan membahas langkah-langkah yang perlu diambil.
-Operasi Gabungan,Melakukan operasi gabungan di lapangan untuk memeriksa dokumen dan aktivitas WNA, terutama di daerah rawan seperti lokasi penambangan, kawasan wisata, dan perbatasan.
- Contoh Kasus
– Penambangan Emas Ilegal: Sebagai contoh, pembentukan Timpora sangat relevan dalam kasus penambangan emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Ketapang. Melalui Timpora, koordinasi antara berbagai instansi bisa lebih efektif dalam mengidentifikasi, mengawasi, dan menindak kegiatan ilegal tersebut.
” Pembentukan Timpora di Kalimantan Barat adalah bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi daerah dan tidak menimbulkan masalah hukum atau sosial,” tutup Tito. (Adi LC)
Comment